Foto: kapal pengeruk emas yang diduga milik perusahaan yang mempekerjakan warga Tiongkok di aliran Kecataman Sungai Mas/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Dua desa di Aceh, Lancong dan Tutut menghentikan aktivitas pengerukan emas di aliran sungai setempat (Kecamatan Sungai Mas) yang dilakukan pekerja asal Tiongkok dengan di bawah perusahan Indo Asia Mineral Persada.

Kedatangan warga adalah untuk memperjuangkan hak dan kearifan lokal. Masyarakat khawatir jika kapal Tiongkok tersebut akan terus menguras sumber daya alam, sementara legalitas mereka tidak jelas.

“Reformasi warga kapal pengeruk emas dengan pekerja WNA Tiongkok ini beraktivitas di bawah perusahaan PT Indo Asia Mineral Persada. Kapal rakitan itu mengeksplorasi emas di kawasan izin usaha pertambangan PT Koperasi Putra Putri Aceh,” demikian dikutip RRI Meulaboh, beberapa waktu lalu, diunggah akun TikTok Anwar Yunus.

“Pihak KPPA menyatakan belum memberikan izin kepada perusahaan Tiongkok karena ada poin kesepakatan yang belum diselesaikan.”

Menurut pengakuan warga, aktivitas pekerja Tiongkok di aliran sungai itu sudah lama. Dan penolakan pun sudah pernah disampaikan warga ke mereka (pengeruk/pekerja).

“Tujuan kami, dari dua keluarga (desa) ini, Lancong dan Tutut, menolak PT Indo Asia. Tidak boleh bekerja di kawasan ini. Alasannya karena belum ada izin,” kata warga.

Dalam penolakannya, warga membawa beberapa poster. Mereka menolak para pekerja asal Tiongkok itu karena dianggap melakukan eksplorasi besar-besaran di aliran sungai setempat.

Pekerja Tiongkok sempat turun dari kapal pengeruk dan bertemu dengan warga. Tapi, karena terhalang bahasa, tidak ada titik temu.

Namun intinya, warga ingin mereka tidak lagi mengeruk emas di aliran sungai yang dimaksud.

“Jangan, jangan, jangan gali di sini…, kalau enggak naik ke atas,” salah satu warga ketika berhadapan dengan pekerja Tiongkok ditambah bahasa tubuh.

Atas hal itu, warga meminta pemerintah mengambil solusi untuk mengizinkan warga lokal memanfaatkan sumber daya alam di kampung mereka dengan pembentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

Jika tidak diizinkan maka warga Aceh hanya menjadi menjadi penonton harta karun diambil begitu saja oleh WNA Tiongkok. (RIS)