JAKARTASATU.COM– Penghapusan praktik sunat perempuan bertentangan dengan syariat Islam. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis, Sabtu (3/8/2025).
Penghapusan praktik sunat perempuan itu terdapat di pasal 102 a pada PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” tegas KH Cholil, lewat akun X-nya.
Selain bertentangan dengan syariat Islam, Cholil juga mengatakan bahwa peraturan itu tidak benar. Ia menyinggung cara dan tenaga yang mengkhitan.
“Tak benar ihi peraturan. Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” tegasnya.
Khitan, menurut hukum Islam khilaf ulama antara sunnah dan wajib. “Jadi jauh dari Islam klo praturannya melarang khitan,” tekannya.
Poin-poin yang terdapat pada pasal 102 di PP 28/2024:
Menghapus praktik sunat perempuan; Mengedukasi balita dan anak prasekolah tentang organ reproduksi; Mengedukasi perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan; Mengedukasi untuk menolak sentuhan di organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang; Mempraktikkan perilaku hidup bersih pada organ reproduksi; Memberikan layanan klinis medis. (RIS)