GERTAK Dukung Kejagung RI Bongkar dan Usut Tuntas Kasus Korupsi Timah Capai Rp 300 Triliun

JAKARTASATU.COM– Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho mendukung Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus membongkar dan mengusut tuntas terkait kerugian negara sebesar Rp 300 Triliun dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dimas meminta Kejaksaan Agung untuk menyita seluruh aset yang terindikasi aliran dana korupsi tersangka Harvey Moeis dan terhadap aset para tersangka lainnya yang terlibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

“Dimas menyatakan penegakan hukum Pasca-reformasi, khususnya sejak hadirnya KPK RI, kepercayaan terhadap penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi seolah bertumpu pada KPK saja. Namun, terungkapnya kasus korupsi timah ini dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penegakan hukum, termasuk pada aspek pemberantasan korupsi.” kata Dimas pada wartawan Ahad, (04/08/2024).

“Selain itu, aspek pengawasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil perlu didorong agar pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya Alam dapat berjalan secara akuntabel dan transparan.” tambah Dimas.

Lebih jauh, Dimas juga mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset, sebab ini menjadi sarana penting bagi penegak hukum.

“Kami mendorong DPR RI segera syahkan RUU Perampasan Aset yang merupakan penegakan hukum. Penyitaan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, terlebih jika melihat potensi kerugian keuangan negara yang besar tentu menjadi angin segar untuk meningkatkan asset recovery.

Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 16 tersangka dalam kasus korupsi timah dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret langkah lainnya. Salah satu tersangka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moes.

Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey Moeis terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Selain Harvey, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Helena Lim sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka sama dengan kasus yang menjerat Helena Lim. Dia diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu Saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu Saudara MRPT atau Saudara RZ, dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. (Yoss)