JAKARTASATU.COM– Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat (Ketua MUI Pusat) KH Cholil Nafis meminta Peratura Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehat direvisi atau dicabut, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan agama.
Salah satu sebab permintaan Ketua MUI Pusat itu untuk direvisi atau dicabut adalah soal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, dengan alasan merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.
“Menyediakan alat kontrasepsi itu berarti boleh seks bebas dan hanya menekan penularan penyakit menular menurut medis tapi abai menurut agama. Sebab Tak ada agama yg memperbolehkan seks bebas,” kata KH Cholil di akun X-nya, Senin (5/8/2024).
Sebelum itu, Kiai Cholil juga menyoal penghapusan praktik sunat bagi perempuan, yang terdapat pasal 102 poin a.
Menurut dia, penghapusan praktik sunat bagi perempuan bertentangan dengan syariat Islam.
“Sebab Islam menganjurkan (makramah) khitan perempuan. Krnnya bertentangan klo PP 28 itu melarang khitan perempuan. Khitan perempuan tdk wajib tapi tdk boleh dilarang,” tegas KH Cholil.
Selain bertentangan dengan syariat Islam, Cholil juga mengatakan bahwa peraturan itu tidak benar. Ia menyinggung cara dan tenaga yang mengkhitan.
“Tak benar ihi peraturan. Ini masalahnya krn praktik khitan yg salah tapi syariatnya yg dilarang. Harusnya caranya yg jelas dan tenaga khitannya yg terlatih,” tegasnya. (RIS)