JAKARTASATU.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin malam (12/5).
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemndaftaran gugatan bakal diajukan ke MK oleh tim hukum dan advokasi yang sudah dibentuk oleh PDIP. Total gugatan yang bakal diajukan PDIP ke MK sebanyak 6 kasus di 6 daerah pemilihan (dapil) yang berbeda-beda.
“Kecurangan-kecurangan itu terjadi di Kalimantan Timur, Sumatera Selatan 1, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara III, Jawa Barat X, dan Nusat Tenggara Timur (NTT),” kata Tjahjo di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/5).
Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah penetapan sekaligus pengesahan rekapitulasi nasional perolehan suara partai politik, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten pada pileg 2014. Hasilnya PDIP menjadi partai politik pemenang dengan raupan suara sebesar 18,95% atau setara dengan 108 kursi di DPR RI. VN/JKS/003.