JAKARTASATU.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.
Selain Pristono, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain. “Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama,” kata Untung, Senin (12/5/2014).
Tersangka selain Pristono itu adalah Prawoto, pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.
Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono mengaku masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni DA dan ST.
DA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Adapun ST merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014 tertanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014 tanggal 24 Maret 2014. (KCM)