Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Calon petahana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal provinsi Jawa Tengah, Poppy Dharsono secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK).

Istri mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) era Orde Baru menegaskan, gugatan PHPU layak didaftarkan ke MK karena banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pemilu legislatif (pileg) berlangsung pada tanggal 9 April 2014 lalu.

“Kita mau laporkan adanya praktik kecurangan di dapil saya. Ini lebih dalam dari sebuah kecurangan, ini kejahatan nyata dan akan kami buktikan di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Poppy usai mendaftarkan gugatannya di MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Ditemani Kuasa hukumnya, Hermawan, Poppy mendatangi kantor MK. Poppy juga membeberkan alasan dirinya mengajukan gugatan ke MK. Salah satu asalan yang dikemukakan olehnya adalah pencurian suara yang dilakukan sistematis oleh penyelenggara pemilu dan aparat desa, mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Akibat pencurian suara tersebut, pada pileg tahun 2014, jumlah suara yang berhasil dikumpulkan Poppy hanya sebanyak 500.000b suara saja. Jumlah tersebut jauh berkurang dengan raupan suara yang berhasil di raih Poppy pada pileg tahun 2009 lalu dengan raihan suara sebesar 1,2 juta suara.

Ketika ditanya mengenai suara yang hilang tersebut, baik Poppy dan Hermawan tidak menyebutkannya. Mereka beralasan hingga saat ini data form C1 yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lengkap dan sulit untuk diakses.

“Sampai hari ini kami tidak bisa mendapatkan formulir C1. Sudah kami coba download tapi tidak bisa juga. Jadi kami tidak bisa tahu berapa jumlah suara kami yang hilang. Kami juga menemukan adanya jual beli suara di dapil kami di Jawa Tengah,” tutup Poppy. TR/JKS/003.