JAKARTASATU – Tawaran ratusan ribu atau jutaan datang buat anda. Agar anda mau menjadi pemilih *’siluman’* atau *’pemilih ganda*’.
Krn anda tergiur demi rupiah karena kesulitan ekonomi atau alasan lain. Namun tahukah anda bahwa :
*Bagi yang menggunakan KTP Ganda anda akan dikenakan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen*, *_termasuk yang menyuruh dan menggunakan dokumen palsu dengan hukuman maksimal 6 Tahun penjara._*
Selain itu ada UU NO 12 Tahun 2008 Pasal 115, UU Nomor 10 tahun 2016 *_tentang pelanggaran pilkada, pemilih ganda atau orang yang menggunakan identitas palsu terancam hukuman pidana penjara_*, Dalam Pasal 17bb disebutkan *paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan* dan *_denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah)_*
Sebut saja Darwis, terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada 2017 divonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 36 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Bapak dan Ibu sekalian warga Jakarta, bila anda dibayar untuk menjadi pemilih ganda atau menggunakan KTP aspal, *_sebaiknya urungkan niat anda karena hukuman sedang mengintai anda._*
Pikirkan anak-istri/suami, orang tua, kakek-nenek anda yang menunggu dirumah, jangan buat susah mereka karena anda dipenjara.
???? *Salam Pribumi* ????
Info ini disampaikan oleh;
*_Tim Media Center Gerakan Pribumi Indonesia_*
(GEPRINDO)