*MELURUSKAN PEMBERITAAN MIRING TENTANG MOBIL VVIP PRESIDEN RI KE 6 SBY*

Oleh : Ferdinand Hutahaean

Beredarnya pemberitaan miring dan cenderung negatif terkait mobil VVIP Kepresidenan, bahkan terkesan mengandung unsur fitnah dan menyerang kehormatan Presiden Republik Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono yang sangat merugikan baik secara pribadi maupun sebagai Presiden RI Ke 6 sekaligus sebagai Ketua Umum Partai Demokrat harus dijernihkan. *Sebagaimana diberitakan oleh beberapa media online diantaranya Kompas.com dengan judul berita _SBY Bersedia Kembalikan Mobil Presiden Yang Masih Dipinjam_ dan Tribun News.com dengan judul berita _Menurut Istana, SBY Masih Pinjam Mobil Presiden Anti Peluru_.* Kedua media tersebut mengutip pernyataan Kepala Sekretariat Presiden Darmasjah Djumala yang seakan-akan menyatakan bahwa Presiden RI Ke 6 SBY meminjam mobil kepresidenan dari istana. Sungguh inilah titik masalah yang membuat publik menghakimi SBY, bahkan di media sosial banyak yang mencaci SBY secara tidak beretika.

*Pangkal mencuatnya masalah mobil VVIP ini bermula dari mogoknya mobil kepresidenan yang ditumpangi oleh Presiden Jokowi saat berkunjung ke Kalimantan. Sontak berita ini menjadi rame diperbincangkan, namun sayangnya jajaran Kepresidenan malah bertingkah konyol dengan membawa masalah melebar hingga ke mobil VVIP yang sempat digunakan Presiden RI Ke 6 SBY.*

Agar tidak menjadi fitnah dan berujung kepada pencemaran nama baik Presiden RI Ke 6 SBY, perlu dijelaskan bahwa berdasarkan UU No 7 tahun 1978 pasal 8 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. *Dan atas dasar itu, maka pada Pasca 20 Oktober 2014 setelah Presiden RI Ke 6 SBY digantikan oleh Presiden Jokowi, mobil yang sudah 7 tahun digunakan SBY saat menjadi Presiden diantar oleh pemerintah ke kediaman SBY di Cikeas dan operasional serta tanggung jawabnya berada pada Paspampres yang bertugas mengawal SBY.* *Jadi jelas bahwa mobil tersebut bukan dipinjam oleh SBY, namun diserahkan oleh negara sebagai kewajiban atas UU No 7 tahun 1978. Jadi pernyataan Kepala Sektretariat Presiden Darmansjah Djumala adalah keliru dan harus diluruskan.* Akibat pernyataan tersebut, SBY menjadi korban caci maki di media sosial secara tidak beretika. Darmansjah semestinya minta maaf kepada Presiden RI Ke 6 SBY.

Perlu diketahui juga bahwa Mobil VVIP tersebut sejak September 2016 sudah tidak digunakan oleh SBY karena dalam keadaan rusak dan dalam kondisi proses perbaikan. *Atas kondisi tersebut, bahkan SBY sudah meminta agar mobil tersebut dikembalikan ke negara, namun belum bisa dilakukan karena masih dalam proses perbaikan dan baru selesai sekitar minggu lalu.*

Atas dasar tersebut, dan pemberitaan yang tidak memenuhi nilai-nilai kebenaran faktual serta tidak meminta klarifikasi dari pihak Presiden RI Ke 6 SBY, dengan ini diluruskan dan disampaikan kepada publik. *Nama baik SBY telah dirugikan, maka sudah sepatutnya Darmansjah Djumala meminta maaf dan meralat pernyataannya terkait mobil VVIP yang digunakan SBY. SBY tidak dalam status meminjam mobil atau menguasai mobil VVIP dengan cara yang ilegal, akan tetapi mobil tersebut diserahkan negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UUNo 7 tahun 1978.*

Jakarta, 21 Maret 2017