Begini, Modus Operandi Mengokupasi Pantai dan Laut Untuk Lahan Bisnis Properti PIK-2 Milik Aguan dan Anthoni Salim

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

[Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat/ TA-MOR PTR]

Sebagaimana telah kami jelaskan dalam tulisan berjudul ‘BEGINI MODUS OPERANDI OLIGARKI AGUAN DI PIK-2, MERAMPAS TANAH RAKYAT BANTEN” pada poin 9 dan 10 disebutkan:

Untuk pantai dan laut, modusnya dengan menerbitkan sertifikat untuk AHMAD GHOZALI alias Ghozali, HENDRY dan VREDDY, dkk. Cukup bermain dengan aparat desa, Pemda, dan BPN. Semua Tanah hasil rampasan itu, kemudian ditransaksikan dengan sejumlah PT Perantara (Seperti PT Kukuh Mandiri Lestari). Baru, setelah tanah selesai ‘dicuci’ dan dibersihkan, tanah ditransaksikan dengan PIK-2. PIK-2 adalah penadah tanah rampasan tersebut”.

Untuk merinci modus operandi merampas pantai dan laut, dengan dalih tanah daratan yang telah terkena abrasi, perlu kami rinci dengan mengambil contoh apa yang terjadi di Pantai dan Laut Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Praktik perampasan pantai dan laut ini melibatkan Desa, Kecamatan, Pemda dan BPN.

Mula-mula, pihak Desa membuat girik-girik fiktif untuk ditransaksikan, yang lokasinya ada di wilayah darat, pantai dan laut Desa Ketapang. Nama-nama fiktif tersebut seperti: Hj. Afifah (C.1121), Hengki Chandra (C.875), Siti Hidayah (C.932), H. Ahmad (C.944), Nasiah (C.1028) , Buang (C.918), Nasir (C.973), Suryam (C. 1981), dan Sahir (C.1982).

Girik-girik tersebut ditransaksikan dengan perantara untuk menjadi lahan PIK-2. Contoh paling kongkrit tanah yang diklaim milik  HENGKY CHANDRA (Alias AFUK). HENGKY CHANDRA ini, tidak punya tanah di Desa Ketapang. Tapi sudah melakukan transaksi dengan Agung Sedayu Group (ASG) karena dibuatkan C Desa oleh Kepala Desa, yang fisiknya ada di bidangan laut yang saat ini dipagari.

AFUK ini, adalah bos dari Kepala Desa Ketapang. Jadi, kalau mau membongkar biang kerok pemagaran laut, maka pemerintah harus melakukan audit terhadap seluruh Desa yang memiliki wilayah pantai dan laut. Modusnya semua sama.

Dari informasi yang kami terima, Pantai dan Laut yang sudah memiliki alas hak fiktif dan ditransaksikan untuk kepentingan PIK-2 perkiraannya sudah mencapai 100 ha. Para Kepala Desa, menjual wilayah lautnya hingga menjadi kaya raya (untuk ukuran di Desanya).

Proses perampasan tanah rakyat Banten ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur, Karena melibatkan sejumlah aparat dan pejabat, dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kementerian terkait, dan Aparat Penegak Hukum (Polisi, Hakim, Jaksa). Sistematis, karena desain PERAMPASAN dilakukan secara sistematis sejak proses membuat girik-girik bodong hingga diterbitkan alas hak dan ditransaksikan secara legal. Masif, karena cakupan perampasan tanah begitu luas, melibatkan hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang hingga Kecamatan Tanara di Kabupaten Serang.

Tidak ada pilihan lain bagi pemerintahan Prabowo Subianto, jika tidak ingin dituduh terlibat dalam aksi perampasan tanah rakyat Banten ini, kecuali segera melakukan tindakan, yaitu:

Pertama, segera mengumumkan pencabutan status PSN pada proyek PIK-2.

Kedua, segera memerintahkan penghentian proyek PIK-2 baik yang berada di wilayah PSN maupun diluar wilayah PSN.

Ketiga, lakukan audit menyeluruh baik dalam aspek keuangan, kinerja, hingga audit hukum.

Keempat, proses hukum seluruh pelanggaran hukum yang terjadi, baik secara pidana, admistrasi hingga perdata. Hukum seluruh pihak yang terlibat untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh proyek PIK-2 milik AGUAN dan ANTHONY SALIM ini. [].