JAKARTASATU.COM – Partai NasDem menjadi partai politik pertama yang mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU) tahun 2014.
“Total dapilnya ada 31, dan tersebar di 13 provinsi,” kata Ketua Tim Hukum Partai NasDem, Muhammad Ruliyandi di kantor MK, Jakarta, Senin malam (12/5).
Lebih lanjut Ruliyandi mengatakan, pelaksanaan pemilu legislatif di 31 dapil tersebut berlangsung curang. Kecurangan dilakukan secara massif, sistematis dan melibatkan pihak penyelenggara pemilu setempat, baik KPUD maupun Panwaslu.
“(Kecurangan) Banyak. Money politics, penggelembungan suara yang melibatkan KPU setempat. Dan ada juga penyalahgunaan wewenang dari pejebat setempat. Kita temukan banyak caleg terpilih adalah istri, anak atau kerabat pejabat setempat,” tutupnya. TR/JKS/003.