JAKARTASATU.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam (13/5).
Wakil Majelis Pakar PPP, Ahmad Yani menegaskan total sengketa yang diajukan PPP 40 kasus yang terjadi di 40 daerah pemilihan (dapil). Namun dari jumlah dapil yang disengketakan, PPP meminta kepada MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua provinsi, yaitu Maluku Utara dan Sumatera Selatan.
“Iya dong, kita ajukan gugatan buat selamatkan suara dan jumlah kursi.Sebab soal Kursi itu kan hak kader,” ucap Yani di Gedung MK, Senin (12/5/2014).
Lebih lanjut anggota Komisi III DPR RI tersebut menambahkan, beberapa waktu lalu PPP sudah pernah menyampaikan nota keberatan saat pembahasan rekapitulasi di KPU.Namun karena tak cukup waktu, maka PPP menempuh jalur MK sebagai penyelesaian atas persoalamn tersebut.
Menurut Yani, persoalan dalam pemilu legislatif kali ini adalah maraknya kekeliruan terkait formulir C1, yakni formulir untuk tahap perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“C1 itu sudah menjadi momok, karena banyak tidak diberikan kepada saksi. Dan ketika kami permasalahkan di KPU tak ada waktu lagi. Makanya kami bawa ke MK,” tutupnya. TR/JKS/003.