JAKARTASATU.COM– Hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dibatasi. Hal itu disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai di akun X-nya, Sabtu.
Walau tidak bisa dibatasi tetapi kata Pigai, berdasarkan prinsip Siracusa, kebebasan bisa dibatasi hanya dengan UU atau Keputusan Pengadilan. Pigai menyinggung hak berekspresi dalam kesenian.
“Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian termasuk melalui musik. Kecuali jika kesenian yang isinya mengganggu moralitas bangsa (pornografi/pornoaksi atau tuduhan yang merusak kehormatan dan martabat individu dan integritas nasional),” kata dia.
“Saya sendiri tidak masalah dengan Kesenian apapun asal jangan Anonim dan mengandung unsur tuduhan. Tetapi bagi Aparat perlu koreksi dan perbaikan melalui mainstraming Hak Asasi Manusia,” sambungnya.
Presiden Prabowo telah menegaskan tentang pentingnya koreksi secara substantial saat Rapim TNI/Polri tanggal 30 Januari 2025. Dan menurutnya pernyataan Presiden itu harus ditindaklanjuti oleh institusi kepolisian.
“Dan kami Kementerian HAM akan melakukan pengarustamaan Hak Asasi Manusia di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah termasuk kepolisian. Transformasi menuju Indonesia yang berperadabaan HAM dan Demokrasi yang prominen di 2045,” pungkas mantan Komisioner Komnas HAM. (RIS)