JAKARTASATU – Dibebaskan-bersyaratnya Raden Nuh sebagai pemilik akun TM2000 beberapa hari lalu dimungkinkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya Harisan Aritonang dalam wawancara denganjakartasatu.com.
Haris, demikian sapaannya mengaku akan melakukan hal demikian, walaupun ada kemungkinan ada opsi lain. “Soal rehabilitasi belum ada pembicaraan serius dengan RN, karena paling memungkinkan adalah peninjauan kembali (PK). Meskipun begitu semua kami menunggu tindakan hukum lanjutan yang diinginkan RN kemudian hari,” katanya, Minggu (18/06/2017).
Berlarut larutnya Pembebasan Bersyarat (PB) alasan Lapas Batu diceritakan olehnya saat itu belum mendapatkan jawaban atas surat permohonan. Namun jika apabila dilihat dari lampiran di bulan Maret, ternyata menurut pengakuannya sudah ada jawaban dan dikabulkannya permohonan bersyarat Raden Nuh pada Maret 2017.
Baca: Eksklusif: Kisah Proses Dibalik Pembebasan RN Pemilik Akun “@triomacan2000”
Kebebasan bersyarat ini didapat oleh Raden Nuh setelah menjalani 2/3 dari masa hukumannya. Aritonang menyebut sesuai peraturan perundang-undangan, kliennya mendapatkan hak
Sebelumnya, akun TM2000 dikenal rajin membongkar tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya. Namun akun yang sempat “membongkar” kedok beberapa para pejabat Tanah Air yang doyan korupsi, dusta, dan tidak nasionalis akhirnya “kandas”.
Pasalnya, Radeh Nuh yang ditengarai sebagai pemilik tersandung kasus di tahun 2014. Dugaannya Raden tersandung karena “dijebak” oleh oknum-oknum tertentu, yang bisa jadi merasa tidak suka dengan cuitan TM2000, demikian akun itu dikenal publik. | RI/JKST