JAKARTASATU – Dalam sidang atas dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 oleh pemerintah kemarin di MK dipandang oleh pakar tata negara, Yusril Ihza Mahendra memalukan. Sebab utusan pemerintah itu, yakni dua menteri, salah satunya Mendagri Tjahjo Kumolo memutarkan video HTI tahun 2013 di Senayan, Jakarta.
“Ini bukan perkara tata usaha negara. Kalau pemerintah ingin ajukan bukti, nanti ada saatnya kita ajukan bukti itu. Tapi sebelum menyampaikan keterangan pemerintah, kok diputar video yang menyudutkan HTI.
Ini cara-cara yang tidak fair dan tidak pantas yang dilakukan oleh pemerintah atas utusan dua orang menteri ke MK yang mewakili pemerintahan Jokowi. Ini sebuah langkah yang memalukan di sidang,” ia menyampaikannya kepada awak media, Rabu (30/08/2017) di MK, Jakarta.
Menurut Yusril, pada tahun 2013, di mana saat itu SBY yang memimpin Negara tidak pernah mempermasalahkan. Malah Yusril melihat bahwa diputarnya video itu seperti propaganda yang dimunculkan oleh pemerintah.
“Sebelum Pak Tjahjo atau dalam diputarnya video, itu adalah kegiatan HTU saat di Senayan tahun 2013. Saya mempertanyakan apa relevansinya video tersebut? Dan itu tidak dipermasalahkan sebelumnya.
Maka dari itu saya mempertanyakan majelis hakim, kenapa hal itu diizinkan dilakukan? Apakah itu isi propaganda pemerintah yang tidak suka dengan HTI? Itu video tahun 2013.
Pada waktu itu presidennya SBY, bukan jokowi. Kalau pak SBY tidak puas kan bisa dibubarkan pada 2013. Tapi kok aneh video tahun 2013 dikatakan bagian dari dikeluarkannta Perppu. Perppu ini kan keluar tahun 2017,” tambahnya menegaskan.
Oleh karena itu, Yusril berpendapat bahwa sidang kali ini pemerintah sudah memunculkan hal yang tidak pantas. Sidang ini menurut Yusril digelar untuk pengujian, bukan perkara soal pidana.
“Sudah empat tahun kemudian video itu. Saya melihat ada yang tidak pantas dilakukan oleh pemerintah dalam sidang seperti ini. Ini kan sidang pengujian UU, bukan perkara pidana,” katanya. RI