JAKARTASATU– Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yang dikenal lanyang bersuara sola linerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan perusakan terhadap peradilan. Fahri bahkan menyebut kelakuan KPK tersebut dilakukan atas niat, bahwa kemudian akan disebut pejuang antikorupsi.

Berikut tulisannya, Minggu (8/10/2017): “Ijinkan saya menyampaikan fakta tentang peradilan kita pasca reformasi.

Jangan percaya KPK dan antek-anteknya soal keadaan pengadilan kita karena memang niatnya dihancurkan citranya. Penghancuran citra pengadilan adalah bisnis antek-antek yang menyebut diri pejuang anti korupsi.

Soal kepercayaan terhadap pengadilan dapat dilihat dari parameter negara hukum. Ada tiga parameter tercapainya negara hukum: pertama, menghindari anarki. Ini menonjol di Indonesia. Secara umum anarki di Indonesia relatif kecil dibandingkan skala geografis negara RI dengan penduduk yang beragam.

Bangsa kita telah belajar hukum sebelum ada negara bahkan bangsa kita percaya hukum yang abstrak. Bulan-bulan lalu, kita menyaksikan demonstrasi besar seperti aksi 212 yang dihadiri jutaan manusia tidak ada anarki. Parameter kedua menuju negara hukum: ada jaminan warga untuk merencanakan aktivitas hidup sehari-hari. Ini juga jelas.

Di sini, secara umum warga masih bisa bekerja, sekolah, rekreasi tanpa rasa takut. Dan parameter ke-3 adalah warga lebih mengutamakan proses hukum daripada jalan kekerasan. Saking percaya hukum, setiap tahun ada 13 ribu perkara di MA, sengketa pilkada juga diselesaikan lewat MK, dan seterusnya.

Jadi secara umum publik percaya pada sistem hukum/yudisial kita sebagaimana hasil survei OECD. Lihat IDN dengan skala 70 (2016) dan 40 (2006) sebanding dengan Australia, NZL, Jerman dan lain-lain.

Kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia sudah sangat tinggi. Lalu pengkhianat dan antek-anteknya mau merusak. Secara institusional pengadilan sudah sangat independen dari pengaruh eksekutif/legislatif sesuai dengan amanat reformasi. Reformasi pengadilan lalu diarahkan pada penguatan integritas dan akuntabilitas hakim/peradilan. Untuk itu penegakan etik menjadi utama dibandingkan dengan penindakan. Dan sesuai dengan UN CAC 2003 pencegahan judicial corruption melalui kode etik pun sangat diutamakan (Bab II).

Dalam amandemen UUD 1945, Kehadiran KY adalah dalam rangka pencegahan terhadap judicial corruption tersebut. Tapi yang jadi persoalan, KPK menjadikan dunia peradilan sebagai cara untuk meraih dukungan publik, bukan semata-mata penegakan hukum. Hal itu ditunjukkan dengan dramatisasi OTT terhadap hakim. Padahal ada KY, KPK hebat sendiri.

Padahal di manapun di seluruh dunia, penegakan hukum/ etik terhadap hakim harus mempertimbangkan penghormatan terhadap wibawa hakim. Di manapun di seluruh dunia, hakim dan pengadilan adalah lembaga yang harus dijaga wibawanya. Tapi di Indonesia KPK memburu hakim kayak memburu maling ayam.

Kamar kerja ketua Mahkamah Agung sudah digeledah dan di ruang ketua MK diumumkan ada narkoba. Semua pengrusakan ini tanpa menimbang betapa pentingnya membangun kredibilitas pengadilan kita. Selanjutnya LSM dan para pengamat mereka akan menyerang seperti dalam artikel di atas.

Orangnya yang itu-itu aja, orkestra dilakukan untuk menghancurkan citra negara kita. Prestasi demokrasi kita dan kerja kolektif anak bangsa dirusak segelintir orang gila ini. Menjelang pemilu, mereka akan menyerang kandidat tertentu dan mendukung kandidat tertentu. Kalau ada calon mereka akan melamar menjadi calon nomor 2 atau bila perlu nomor 1. Paling tidak jadi tim sukses.

Mereka tidak pernah bikin partai tapi mereka selalu ingin berkuasa. Senior-senior mereka masuk istana dan lembaga-lembaga negara. Menjelang pemilu biasanya mereka menghancurkan citra partai dulu supaya kader-kader partai gak layak dipertandingkan.

Nanti kalau ada peluang dorong orang yang gampang dipengaruhi. Di sini opini dan media berfungsi Masih panjang cara membaca mereka. Tapi Hanya hati jernih yang bisa mencerna. Waspadalah bangsaku.” Demikian tulisan Fahri di akun media sosial, Twitter pribadi miliknya. RI