JAKARTASATU.COM – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani menyatakan penyesalannya atas pesan singkat atau sms yang ia kirim ke Mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Karena, sms berisi permintaan bantuan agar Amir Hamzah dimenangkan dalam sengketa pilkada Lebak itu, menyebabkan dirinya terseret kasus korupsi. Penyesalan diungkap Susi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/5).
“Saya salah. Saya menyesal SMS Pak Akil,” kata Susi.
Susi menjelaskan gara-gara sms itu, Akil meminta sejumlah uang kepadanya agar permintaan memenangkan Amir dikabulkan.
“Karena SMS itu, Pak Akil meminta uang ke saya. Jadinya begini,” kata Susi.
Dalam dakwaan, Susi disebutkan memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil. Uang itu terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak dan Lampung Selatan. (BST)