Kemarin Megawati, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Ajukan Diri Amicus Curiae Ke MK

JAKARTASATU.COM— Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman mengajukan diri menjadi amicu curiae atau sahabat pengadilan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya menyerahkan surat pengajuan amicus curiae yang juga berisikan pendapat lima tokoh itu kepada panitera MK pada hari ini, Rabu  (17/4/2024).

Dalam dokumen atau surat sahabat pengadilan itu Hanib Rizieq Shihab bersama 4 tokoh menyebut diri mereka Kelompok Warga Negara Indonesia.

Surat tersebut ditujukan kepada majelis hakim MK yang mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Habib Rizieq dan keempat tokoh tersebut dalam surat pendapat sahabat pengadilan mereka itu.

Dalam suratnya, Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin pendapat kepada majelis hakim MK.

Pertama, mengingatkan Mahkamah Konstitusi soal abuse of power. Kedua, hakim MK diminta untuk menjunjung tinggi rasa keadilan.

“Untuk itu kami berharap, agar Yang Mulia Hakim Konstitusi, secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang diatur oleh konstitusi dan perundangan di bawahnya,” katanya.

Ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melakukan konflik kepentingan. Keempat, nepotisme serta dinasti politik ikut jadi sorotan.

“Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945,” ujar Habib Rizieq.

Dalam salah satu poin pendapatnya, mereka menyinggung putusan MK Nomor 90, yang membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun. Mereka juga menyebut Presiden telah menyalahgunakan kekuasaan karena ada konflik kepentingan.

“Bahwa putusan Nomor 90/PUU-XI/2023 Mahkamah Konstitusi yang telah menjadi pembuka kotak pandora untuk dimulainya berbagai kerusakan pada berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara selanjutnya,” ujar kelima tokoh tersebut.

Pada bagian akhir suratnya, Habib Rizieq dkk mengimbau majelis hakim MK untuk membuat keputusan yang mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, bukan kepentingan golongan, apalagi keluarga. Mereka juga meminta majelis hakim menggunakan hati nurani yang bersih dan jernih dalam memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

“Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of contitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution,” kata Habib Rizieq dan ke empat tokoh menutup surat amicus curiae mereka.

Diketahui Habib Rizieq dkk bukan tokoh pertama yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Sudah ada puluhan tokoh atau kelompok lain yang melakukan hal serupa. Salah satunya adalah Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, semua dokumen pendapat dari amicus curiae diserahkan kepada majelis hakim MK. Dia memastikan delapan hakim MK bakal membaca semua pendapat sahabat pengadilan itu. Namun, dia tak mengetahui apakah para hakim bakal menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan dalam membuat putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024.

“Apakah dipertimbangkan atau tidak, atau seperti apa majelis hakim itu memosisikan amicus curiae ya itu otoritas hakim,” kata Fajar kepada wartawan, dikutip Rabu.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan atas sengketa Pilpres 2024 selama tujuh hari kerja mulai Rabu (27/3/2024) hingga Jumat (5/4/2024). Delapan hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 6 April 2024 untuk menentukan putusan. RPH dijadwalkan bakal berlangsung secara maraton hingga 21 April 2024, tepat sehari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan.

Penggugat dalam perkara itu adalah pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran. (Yoss)