Administrasi Aset PAM Jaya Ambradul, Lahan Empuk Untuk Korupsi ?
JAKARTASATU.COM— Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng mengemukakan, PAM Jaya sekitar tahun 2020 -2022 borong meubelair senilai
Rp.403.822.500 yang terdiri dari meja manager, kursi manager, kursi hadap, lemari, meja rapat, kursi rapat, meja receptionist, kursi receptionist, meja staf, kursi staf, lemari taman, kitchen set, meja ruang kontrol dan sofa lobi. Demikian rilis diterima Redaksi pada Rabu (6/11/2024).
Lanjutnya, Dan ternyata misalnya kursi rapat di ruang rapat tidak lagi ada pada tempatnya. Dari 28 unit kursi rapat hanya ditemukan hanya 21 unit saja. Dan kursi rapat Ini telah berpindah tempat dari ruang rapat.
Menanggapi banyak aset tidak jelas atau hilang di PAM Jaya, menurut Ketua Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng memperlihatkan bahwa PAM Jaya secara administrasi ambradul. Dan ini sebuah kesengajaan agar dapat diambil atau dicolong oleh siapapun.
Sebaiknya kata Jalih Pitoeng PAM Jaya membuat daftar aset investaris aset dong agar tertib dan rapi secara administrasi. Semua aset barang harus diberi penomoran register dong.
“Ini mah pegawai PAM Jaya minta mobil mewah, gaji dan tunjangan yang gede. Tetapi malas untuk mengurus aset perusahaan. Agar asetnya bisa dikorupsi,” tambah ketua FORMASI Jalih Pitung.
Kemudian menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis, Uchok Sky Khadafi korupsi itu dimulai dari ambradulnya administrasi. Dengan tidak rapi dan tertib administrasi maka akan menjadi lahan korupsi.
“Bukan hanya meubelair yang hilang atau bisa dihilangkan.Tetapi pencatatan Properti Investasi atas tanah juga aneh bin janggal. Sehingga harus segera disidik oleh Kejati DKI Jakarta,” kata Uchok Sky Khadafi.
“Ambil saja satu kasus properti investasi PAM Jaya di Jl. Lontar Nomor 151-152, RT.03/RW.013, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang. Dimana nilai perolehan untuk tanah dan bangunan di Jl. Lontar Nomor 151 senilai Rp.750.000.000,00 dan di Jl. Lontar Nomor 152 senilai Rp.400.000.000,00 sehingga total nilai perolehan untuk
tanah dan bangunan di Jl. Lontar Nomor 151-152 adalah senilai Rp1.150.000.000,00,” beber Uchok Sky.
“Tetapi dalam dokumen rincian Properti Investasi PAM Jaya hanya tercatat nilai perolehan atas tanah senilai Rp1.050.000.000,00, dan tidak ada nilai bangunan serta akumulasi penyusutannya,” pungkas Uchok Sky. (Yoss)