Rieke PDIP Diadukan Ke MKD soal Minta Tunda Kenaikan PPN 12% Di Rapat DPR
JAKARTASATU.COM— Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan pengaduan terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Aduan itu terkait pernyataan Rieke yang meminta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ditunda saat rapat paripurna DPR.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam membenarkan soal adanya laporan terhadap Rieke.
“Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan,” kata Dek Gam kepada wartawan, Ahad (29/12/2024).
Dalam surat panggilan beredar, tertulis bahwa MKD menerima pengaduan yang mengadukan Rieke karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Pemanggilan terhadap Rieke tertulis dilaksanakan di ruang rapat MKD DPR pada Senin (30/12/2024).
Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap Rieke ditunda lantaran para anggota DPR masih berada di dapil masing-masing selama masa reses.
“Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu manang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” ujarnya.
Sebelumnya, penolakan soal kenaikan PPN 12 persen pernah disampaikan Rieke dalam rapat paripurna pada Kamis (5/12)
“Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” kata Rieke saat menyampaikan interupsi di Rapat Paripurna DPR RI. (Yoss)