JAKARTASATU.COM – BATAM, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang–yang terdiri dari YLBHI, WALHI, Trend Asia, PPMAN, KPA, Kontras, YLBH-LBH Pekanbaru, Walhi Riau, menilai penanganan kasus hukum yang melibatkan masyarakat Pulau Rempang sebagai bentuk dagelan.
Polresta Barelang tengah membuat lelucon atau dagelan dengan hanya menetapkan dua tersangka pada kasus penyerangan yang dilakukan puluhan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) terhadap masyarakat Rempang di Kampung Sembulang Hulu dan Sei Buluh pada 18 Desember 2024 dini hari.
Dua orang dari PT MEG yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) berinisial R dan A. Padahal, dalam keterangan, Anggota Tim Keamanan PT MEG, Angga menyampaikan ada sekitar 30 orang dari mereka yang datang ke Kampung Sembulang Hulu yang menjadi lokasi warga diserang.
Informasi terkait jumlah personel PT MEG yang datang ini juga sudah tersebar di media massa pada 18 Desember 2024 sore.
Sementara dari keterangan warga yang berhasil dihimpun, penyerangan dilakukan oleh lebih dari 50 orang. Mereka datang dengan mengendarai belasan sepeda motor, tiga unit mobil (minibus) dan sebuah truk.
Untuk diketahui, akibat penyerangan tersebut delapan warga mengalami luka-luka. Ada yang mengalami luka berat, robek di bagian kepala, patah tangan dan memar-memar, hingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Seharusnya, polisi dapat menetapkan lebih banyak tersangka berdasarkan fakta yang sudah tersedia, utamanya atas pengakuan tim keamanan PT MEG itu sendiri.
Jika proses hukum ini tidak berubah, maka dagelan yang dilakukan kepolisian terhadap Masyarakat Pulau Rempang semakin nyata dan terang benderang. Atau dalam bahasa lain, melanggengkan impunitas. Pasalnya, saat kejadian ada setidaknya enam polisi di lokasi kejadian.
Sebelumnya, warga Pulau Rempang telah menjadi korban penganiayaan pada 18 Oktober 2024 lalu oleh karyawan PT MEG. Akibatnya beberapa warga mengalami luka-luka, salah satu korbannya adalah lansia yang mengalami patah tangan. Namun demikian, hingga hari ini Polisi tidak menindak pelaku. Kejadian itu seolah menguap, padahal saat kejadian ada polisi berpakaian dinas di lokasi kejadian.
Atas kondisi ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak:
- Kapolri/Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara penyerangan terhadap masyarakat Rempang.
- Kompolnas untuk melakukan pengawasan proses hukum yang dilakukan Polri dalam penanganan perkara penyerangan terhadap masyarakat Rempang.
- KOMNAS HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Rempang. |WAW-JAKSAT