Foto: Anas Urbaningrum (Ketum PKN), dok. detik

JAKARTASATU.COM– “2 Januari 2025, MK (Mahkamah Konstitusi) akan membacakan putusan terkait dengan pengujian presidential treshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.”

Ada 4 perkara yang akan diputus. Peristiwa ini sangat menarik karena dua hal pokok. Pertama, karena menyangkut perihal yang bisa mewarnai dinamika rekruitmen Capres- Cawapres, terutama lebar-sempitnya ruang politik demokrasi. Bisa menentukan apakah mengawetkan pola oligarkis atau sebaliknya membuka ruang demokratis.

Kedua, karena perihal ini sudah pernah dilakukan pengujian berkali-kali, tepatnya 32 kali. Tanda yang demikian terang bahwa perjuangan menguji pasal presidential treshold ini sudah melewati jalan panjang dan berliku.

Harapannya: MK mengabulkan.

Wis wayahe. Sudah saatnya MK membuat putusan yang bisa membuka ruang dan kesempatan politik bebas, terbuka dan adil bagi para pemimpin bangsa untuk berkompetisi di dalam Pilpres.

Wis wayahe. Sudah saatnya MK membuka kuncian oligarkis yang sejak pilpres 2009 diberlakukan. Sudah 4 kali Pilpres kuncian oligarkis itu dijadikan metode untuk mengusung pasangan calon dan sekaligus mematikan peluang bagi banyak bakal calon yang lain.

Bukankah MK sebelumnya sudah mengabulkan dua perihal penting lainnya? Dan justru karena itulah, tertib berpikir dan berpendirian seharusnya membawa MK untuk mengabulkan juga perihal presidential treshold.

Apa dua perihal yang sudah dikabulkan oleh MK? Pertama, MK menghapuskan parliamentary treshold 4 persen karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan dan kesetaraan pemilu dan kepastian hukum. Ini adalah Putusan MK Nomor 14 Tahun 2021.

Kedua, Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 yang intinya adalah membatalkan ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang awalnya oligarkis menjadi lebih demokratis. Intinya dari sangat berat 20 persen kursi atau 25 persen suara menjadi jauh lebih ringan (rendah), sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Disetarakan dengan syarat calon perseorangan.

Dengan duaputusan sebelumnya ini, MK dituntut untuk lurus dan konsisten. Bukan berbelok ke arah lain untuk perihal presidential treshold.

Jika MK lurus dan konsisten dengan 2 putusan sebelumnya serta mengabulkan permohonan pembatalan presidential treshold, maka semua pihak akan diuntungkan. Tidak ada yang dirugikan. Seluruh partai politik tidak ada yang menerima kerugian. Dan yang paling penting adalah rakyat mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan alternatif pemimpin yang bisa dipilih.

Para hakim MK, pahatlah sejarah indah bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.

*Anas Urbaningrum

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (Ketum PKN)