JAKARTASATU.COM– Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka dipanggil MKD DPR RI atas dugaan pelanggatan kode etik. Ia seyogyanya dipanggil pada siang tadi, Senin. Tapi Rieke tidak memenuhi panggilan itu. Alasan Rieke, sedang menjalankan tugas negara.
“Bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” tanggapan surat resmi Rieke yang di-upload di akun X-nya, Senin.
Di dalam surat balasan atau tanggapan itu, Rieke juga memohon informasi dan konfirmasi tentang kebenaran surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 yang dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB.
Rieka juga menanyakan soal profil pengadu yan mengadukan dirinya ke MKD—dianggap provokator tolak kenaikan PPN 12 persen.
“Ketiga, bahwa jika benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD, untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI,” kata Rieke.
Hal-hal itu terkait: Identitas Saksi (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya; Pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.
“Dengan demikian saya sebagai teradu sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait: a. Materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga, tentang adanya ‘dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%; dan b. Kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga,” pungkas Rieke. (RIS)