Foto: dok. akun X YLBHI

JAKARTASATU.COM– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajak warganet tolak PPN 12 persen. YLBHI mengajak dan menyerukan itu lewat akun X resminya, Senin (30/12/2024).

“Ganti foto profilmu dan mari terus suarakan #TolakPPN12Persen.”

Terpantau, tagar #PPNKembaliUntukRakyat trending di X. Puluhan ribu interaks terkait PPN 12 persen. “Masa iya kalah sama yang dibayarnya pakai uang pajak kita?”

Seperti diketahui, kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada awal tahun (2025). Tepatnya pada tanggal 1 Januari 2025.

PPN 12 persen disebut-sebut dijalankan karena perintah UU. Tak hirau walau cukup kontroversi karena dianggap akan menambah beban hidup rakyat, terutama mereka yang kalangan menengah. (RIS)