Presiden Prabowo Tidak Perlu Beri Tanah dan Rumah ke Jokowi Yang Tidak Terhormat

Damai Hari Lubis
Pemgamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dasar hukum Bekas Presiden RI ke 7 Jokowi  mendapatkan hadiah dari negara telah diatur dan berkesesuaian  spesifik merujuk Perpres 52/2014 dengan digaris bawahi dengan catatan khusus kepada Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (“wapres”) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Sebagai bentuk implementasi Perpres a quo, Jokowi telah diberikan tanah seluas 9000 meter persegi, namun entah apa dasar pertimbangannya dirubah dari luas tanah 9000 M², menjadi lahan seluas 12 ribu meter persegi atau setara 1,2 hektare.

Lahan yang berada di tepi Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar itu kini telah dibersihkan dan diberikan pagar pembatas. Lahan ini nantinya akan menjadi rumah Jokowi sebagai hadiah dari negara karena purna tugas, oleh sebab hukum Jokowi dianggap layak dan terhormat, sehingga  oleh Kementeri Keuangan besaran anggaran pembanguan rumah di atas lahan mengikuti aturan Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi bekas Presiden tersebut

Adapun lokasi justru definitif atas permintaan langsung Jokowi. Dan Jokowi berharap nantinya rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya, Gibran sosok tertuduh pemilik akun fufu fafa dan Kaesang serta Kahiyang Ayu, yang ketiganya juga historis hukum, tercatat pernah dilaporkan di KPK saat Jokowi menjadi Presiden RI terkait perkara korupsi dan gratifikasi, namun tidak jelas proses hukumnya hingga saat ini.

Namun, dikaitkan dengan perkembangan gejala-gejala fenomena hukum ditanah air terkait tuduhan publik Jokowi menggunakan Ijazah Palsu, bahkan berkembang saat ini tidak sekedar hanya keaslian ijazah S.1 yang dari fakultas Kehutanan UGM, namun ijazah SD. SMP dan SMA (SLA) pun kini diragukan publik oleh sebab di persidangan Pengadilan Negeri Surakarta terhadap kasus Terdakwa Bambang Tri  Mulyono, sang penulis Jokowi Undercover dan Gus Nur terbukti para saksi de charge (yang memberatkan para Terdakwa) selaku teman-temannya Jokowi, guru dan kepala sekolah (Di SD SMP dan SMA dimana Jokowi selaku eks siswa/murid) mengaku dihadapan para ahli, Penyidik, Para JPU, Majelis Hakim dan para pengacara, serta didengar langsung para pengunjung sidang, kesemua saksi-saksi a charge jelas-jelas mengatakan dibawah sumpah tidak pernah melihat Ijazah SD, SMP dan SMA asli Jokowi. Tentu hal peristiwa alogia, kenapa pihak sekolah mau melegalisir Copi ijasah SD. SMP dan SMA tanpa Jokowi membawa asli semua ijazah  aslinya (SD. SMP dan SMA).

Saat ini realita berkembang berbagai pendapat publik terhadap Ijazah S.1 Jokowi bahkan beritanya booming, bahwa rektorat atau dekanat fakultas kehutanan UGM tidak pernah melihàt asli ijazah saat melegalisir ijazah Jokowi karena “Ijazah S.1 Jokowi hilang?”.

Entah apà yang menjadikan UGM sebagai wujud sebuah gedung yang disesaki para cendikiawan dapat mempercayai bahwa Jokowi adalah alumnus UGM asli 5 tahun (1980-1985) dan benar benar menjadi siswa yang nyata ikut dalam kegiatan akademik (perkuliahan) juga KKN dan ujian semua mata kuliah wajib tempuh, lazimnya seorang mahasiswa di perguruan tinggi walau data arsipnya yang semuanya dapat membuktikan sah nya ijazah S.1 nya Jokowi dan sosok Jokowi benar benar sebagai alumnus UGM disertai segala riwayat kegiatan akademi yang pernah dilakukan oleh Joko Widodo (1980-1985) hilang tanpa sisa debu?

Dan akhirnya pada sosok Jokowi banyak melahirkan pertanyaan publik, tentang siapa jatidiri Jokowi sesungguhnya? Dikarenakan bukan saja mendapat tuduhan 1000 milyar persen ijazah S.1 insinyur kehutanan Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu, selebihnya Jokowi kini juga mendapat tuduhan dengan menggunakan metode  ilmiah oleh Dr. Roy Suryo, bahwa foto yang terpampang di ijazah SI Palsu adalah foto milik orang lain atau bukan Jokowi.

Catatan hukum penulis, bahwa kesemua analisis sesuai identifikasi ‘gabungan hasil ànalisa ilmiah’ dari 2 (dua) orang pakar IT (metode modern digitalik), yakni Dr. Roy Suryo, dan Dr. Eng Risman Hasiholan Sianipar, ahli forensik digital yang keduanya merupakan alumni asli UGM, dan analisa kedua pakar IT dimaksud, semakin bertambah negatif, karena hasil penelusuran investigasi melalui data IT,  eksplisit Dr. Roy menyebutkan, bahwasanya “pemilik wajah sebenarnya di foto yang terpampang di ijazah Jokowi diduga kuat, yang bersangkutan aslinya bernama DUMATNO”.

Dan tambahan informasi sosok Dumatno masih hidup sampai saat ini, dan yang bersangkutan diprediksikan adalah alumnus asli UGM serta memiliki jabatan sebagai komisaris perusahaan milik LBP, seorang Menteri di era Jokowi dan juga menjabat posisi penting di KMP (Kabinet Merah Putih).

Seiring dari pada tuduhan disertai temuan berdasarkan analisa ilmiah dari kedua para pakar IT dimaksud, ada terdapat laporan TPUA / Tim Pembela Ulama dan Aktivis) ke Penyidik Mabes Polri dengan disertakan beberapa barang bukti yang akurat dalam wujud data empirik, pola litigasi ini juga sebelumnya nyata pernah dilakukan melalui gugatan perdata oleh TPUA di PN. Jakarta Pusat yang konklusi representatifnya, sebagian masyarakat nalar sehat bangsa ini memang meragukan bahkan tak percaya  kepada keaslian Ijazah S.1 milik Jokowi, tentunya melalui sikap dan sifat Jokowi yang suka berlaku anomali, brutal (overlap) dalam menjalankan konstitusi, dan tidak amanah terhadap janji dan pernyataannya (lip service) sejak pra menjabat Gubernur DKI Jakarta (kasus ESEMKA, BANJIR JAKARTA dan AKAN BERTUGAS SAMPAI AKHIR JABATAN GUBERNUR DLL), sampai saat menjabat bahkan pasca satu dekade purna presiden.

Sehingga deskripsi dari penulis, karakter Jokowi cermin multi keburukan pada semua dimensi waktu saat masa menjabat bahkan inklusi pasca menjabat presiden Jokowi tetap bergelimang dan bergelimpang dalam banyak kebohongan. Karena Jokowi tutup lubang bohong dengan menggali lubang perilaku kebohongan lainnya (amoral dan atau abnormal).

Oleh karenanya sebelum jelas persoalan siapa Jokowi dan aslikah semua Ijazah-Ijazah Jokowi? Maka pemberian tanan negara dan pembangunan rumahnya yang bakal sesuai ketentuan diberikan kepada sosok mantan presiden yang sebelum purna tugas adalah kemajuan dalam perspektif logika serta realitas bangsa dari sisi kehidupan bangsa dan negara umumnya mengalami progres, juga diikuti sang mantan berkepribadian terhormat sehingga màntan presiden dimaksud berkepatutan privelege menggunakan keuangan negara untuk diberikan fasilitas tanah berikut  rumah tinggal diatas lahan 1, 2 Ha.

Namun fakta dinamika sosiologis-historis dan hukum yang ada dengan fenomema atau tanda tanda gejala-gejala perilaku jatidiri disertai temuan hukum yang ada dan layak tuk dipercaya (ilmiah) menujukan Jokowi berkeprbadian tidak terhormat ‘(nyaris abnormal)’, atau kontradiktif dengan perpres No. 52 Tahun 2014. Tentu saja secara moralitas dan politik hukum akan membebani Prabowo Subianto dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Presiden RI, bahkan beresiko menggangu stabilitas negara, kepada Presiden Prabowo yang sah saat ini, yang memiliki kejelasan biografinya, ‘tidak seperti’ sosok Jokowi, maka secara moralitas dan berkepastian hukum tepat dan berkepastian hukum oleh karenanya PRESIDEN PRABOWO TIDAK KELIRU BAHKAN BER KEPATUTAN DAN IDEAL PRESIDEN RI KE 8 menunda pelaksanaan  pembangunan rumah dan tanah bahkan kelak setelah berkepastian hukum, tentu berkeadilan andai badan peradilan atas nama Negara RI menghukum Jokowi diantaranya sanksinya adalah selain mencabut hak pemberian tanah a quo juga mencabut hak politik terhadap diri Jokowi.