MEMBUKA KOTAK PANDORA BANK DKI,  POTENSI HILANGNYA ASSET DAN KERUGIAN KEUANGAN PAD PROV DKI

By: Ir. Agus Chairudin
Dir. Exc. INFRA

Keputusan yang sangat tepat baik dan benar Gubernur Pramono melaporkan kasus dugaan kerugian keuangan akibat buruknya Pengelolaan Bank DKI ke Bareskrim Mabes Polri, harus didukung tindak lanjut yang tegas, transparan dan akuntabel oleh Kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri sebagai wujud nyata semboyan luhur POLRI “RASTA SEWA KOTAMA”. Gubernur Pram (Bang Anung) membuktikan tekad wujudkan Good, Clean and Strong Government Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan Jakarta Kota Global Dunia.

Berdasarkan catatan dokumen dan analisa INFRA atas Kepemilikan Asset dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) Prov DKI Jakarta patut diduga terjadi kerugian Keuangan dan asset Pem Prov DKI sangat besar sejak 2020-2024 yang disimpan di Bank DKI. Potensi kehilangan berakibat kerugian keuangan Pem Prov DKI Jakarta berasal dari Dana Cadangan Kas DKI, penerimaan Pajak Daerah, penerimaan SP3L (d/h SIPPT), penerimaan Dana CSR dari perusahaan, penerimaan hasil KSO Asset dan lainnya. Dimana seluruh keuangan Pem Prov DKI Jakarta disimpan dan dikelola pada Bank DKI. Sebagai contoh tahun 2010 dalam paripurna DPRD DKI Jakarta fraksi Golkar Inggard Joshua mendesak Gubernur DKI Jakarta menagih penyelesaian Kewajiban SIPPT Pihak Pengembang sebesar Rp 80T yang belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari REI DKI Jakarta dikarenakan defisit PAD. Dimana pada saat itu APBD Prov DKI Jakarta TA 2010 sebesar Rp 26.754 T, sedangkan 2005 hutang kewajiban SIPPT oleh REI DKI dinyatakan siap ditagih Rp 30 T mengalami penambahan Rp 50 T dalam periode 2005-2010 dimana pada saat itu belum ada kasus dan pembangunan PIK 1 yang sampai saat ini tidak ada penyerahan Kewajiban SP3L kepada Pem Prov DKI Jakarta berdasarkan KEPPRES no 52/1995. Ironisnya sejak 2020-2024 Pem Prov DKI Jakarta dan Bank DKI tidak lagi secara transparan dan akuntabel berdasarkan UU no 14/2008 dan UU no 17/2003 melaporkan dengan terbuka transparan dan akuntabel pertanggungjawaban keuangan dan asset Pem Prov DKI Jakarta tersebut.

Oleh sebab itu INFRA mendesak Gubernur Bang Anung segera membentuk Tim Khusus Audit Independent melibatkan stakeholder yang kompeten memahami dan terlibat dalam proses kesepakatan REI DKI dan Pem Prov DKI Jakarta serta pengelolaan Asset berdasarkan  UU no 13/2022. INFRA memperhatikan sejak dilantik Gub Pramono dan Wagub Rano tampak dialihkan perhatian konsentrasi fundamental dalam persiapan management Pelaksanaan Pemerintahan mereka. Banyaknya pejabat eselon Pem Prov DKI menjadwalkan acara seremoni yang pada dasarnya bisa dilakukan pendelegasian  kepada Deputy Gub dan atau Sekda-Asisten. INFRA mengingatkan agar Gub Pramono dan Wagub Rano jangan terlena pada acara gimick framming tidak substansi menyentuh pemenuhan Agenda Janji Politiknya dalam Pilkada. Gubernur Pramono gar segera lakukan Reposisi jabatan dilingkungan Pem Prov DKI Jakarta berdasarkan merritpoint, dan lebih tegas mencopot ASN dan Komisaris/Direksi BUMD yang tidak kredibel dan berintegritas dalam kinerja berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai contoh tidak mundur dari jabatan di BUMD dan SKPD disaat mengikuti Fit Propertest Capim KPK oleh DPR RI. Akan lebih terhormat jika Era Pemerintahan pasangan Gub Pramono-Rano bisa membuat Monumental Project seperti Gubernur Sutiyoso dengan Moda Transportasi Integrated dimasa 5 Presiden. Perlunya seluruh stakeholder mengingatkan Gubernur Pramono dan Wagub Rano agar mewaspadai banyaknya jebakan perangkap yang ditebar dan disiapkan oleh kelompok oknum ASN yang mahir manipulasi, sangat nyaman atas KKN selama ini dan berkolaborasi dengan elemen lainnya.