Foto: dok. LBH Masyarakat/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– LBH Masyarakat sebut [jika] TNI ngurusin narkotika adalah siasat penuh petaka disampaikan di akun X-nya, Selasa (18/3/2025). TNI mengurusi masalah narkotika disebut-sebut terdapat di RUU TNI yang belakangan tengah ramai.

“LBHM berpendapat kalau perluasan ini sungguh kebablasan, hilang arah, dan malah akan membawa banyak petaka di kemudian hari,” tulis akun LBH Masyarakat.

Ada beberapa alasan mengapa akan membawa banyak petaka di kemudian hari. Pertama, Penunjukkan TNI untuk menangani masalah narkotika memperkuat kebijakan perang terhadap narkotika yang sudah dimulai sejak pemerintahan Joko Widodo.

Kedua, apabila perluasan TNI ke ranah narkotika adalah untuk menjaga wilayah perbatasan. Dua institusi penegak hukum lainnya di urusan narkotika selama ini, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi, sudah bertugas menjaga wilayah perbatasan

Ketiga, upaya militerisasi perkara narkotika tanpa penegakan hukum akan membuat asas praduga tidak bersalah yang diusung dalam hukum kita gak bekerja.

Keempat, reformasi kebijakan narkotika melalui revisi UU Narkotika yang saat ini diusung mengarah ke dua hal, yakni kesehatan dan hak asasi manusia. “Namun, apakah anggota TNI memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang kesehatan dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan narkotika?”

Penambahan kewenangan anggota TNI di perkara narkotika akan membuat permasalahan -permasalahan HAM di isu narkotika semakin banyak dan kompleks. “Mari kita gaungkan bersama untuk tolak RUU TNI dan kembalikan TNI ke Barak!” ajak LBH Masyarakat. (RIS)