Adrianus-Meliala-Komisioner-KompolnasJAKARTASATU.COM — Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa isi wawancara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala dengan Metro TV, guna mencari tahu lebih lanjut tentang pernyataan yang dinilai memfitnah salah satu satuan di Kepolisian.

“Untuk selanjutnya Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Metro TV. Kepolisian akan melihat keseluruhan wawancara sehingga bisa menilai berdasarkan kebenarannya,” kata anggota Kompolnas Adrianus Meliala saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terhadap Adrianus itu merupakan tindaklanjut dari pernyataan anggota Kompolnas itu yang menyebutkan bahwa salah satu satuan di Kepolisian berfungsi sebagai “ATM” dari Polri.

Polri menganggap pernyataan Komisioner Kepolisian Nasional Adrianus Meliala merugikan institusi Korps Bhayangkara.

Dalam pemeriksaan, Adrianus menyampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri tentang jalannya wawancara dirinya dengan koresponden Metro TV.

“Bagaimana cara menanyakan dan cara saya menjawab. Jadi, (saya sampaikan) betul-betul detail,” ujarnya.

Anggota Kompolnas itu menyampaikan kepada penyidik Polri bahwa isi wawancara yang ditampilkan di televisi tidak utuh.

“Sebagai contoh, saya membuka wawancara dengan pujian terhadap Polri. Baru saya teruskan dengan ‘concern’ saya tentang beberapa hal, tetapi dari beberapa hal itu yang dikutip hanya tentang Bareskrim sebagai ATM,” ungkapnya.

Menurut dia, akibat pemilihan kutipan wawancara yang tidak lengkap, pernyataannya dalam wawancara itu menjadi terkesan menuduh atau memfitnah.

“Tetapi kalau yang dikutip itu lengkap termasuk tentang pujian, tentu akan berbeda. Jadi, janganlah kita dikendalikan oleh media,” ucapnya, menegaskan.

Ia sempat meminta maaf bila pernyataan tersebut disampaikan pada saat yang tidak tepat, yakni saat beberapa satuan Kepolisian sedang mengalami kasus tindak pidana korupsi, seperti yang dialami Polda Jawa Barat.

Adrianus pun berharap setelah Polri melakukan pemeriksaan kepada pihak Metro TV akan diperoleh kejelasan, sehingga proses perkara dugaan fitnah itu tidak perlu dilanjutkan.

“Nampaknya akan di ‘cross check’ dengan pihak Metro TV. Lalu mereka akan menggelar perkara, untuk kemudian diputuskan kasus ini akan lanjut atau tidak,” tuturnya.

“Tetapi karena sudah ada laporan maka untuk pengakhirannya pun harus dengan proses hukum juga,” lanjutnya.
(Ant/ak/TOE/JKST)