Foto : Istimewa
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dipanggil oleh Komisi II DPR RI. Pemanggilan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut dipicu dari ketidakbecusan KPU-Bawaslu dalam melaksanakan tahapan pemilu legislatif pada tanggal 9 April lalu, khususnya saat proses rekapitulasi perolehan suara nasional yang berlangsung ruwet dan semrawut.

Ketua Komisi II DPR RI yang juga politisi Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya bakal memanggil komisioner KPU  dan Pimpinan Bawaslu sebelum pelaksanaan pemilu presiden (pilpres). Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk melakukan evaluasi atas kinerja dan performa kedua lembaga negara tersebut.

“Kami akan panggil semua sebelum Pilpres, bahkan ada beberapa rekomendasi di beberapa daerah kita minta diganti KPU-nya,” kata Agun  di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/5).

Lebih lanjut, legislator asal Pangandaran, Jawa Barat menambahkan, pihaknya banyak menerima laporan dari berbagai pihak terkait kinerja KPU dan Bawaslu. Laporan tersebut dimulai dari ketidakterbukaan KPU dalam memaparkan jumlah suara yang dicetak selama pileg berlangsung, kemudian banyaknya surat suara yang tertukar diberbagai daerah pemilihan (dapil).

Terkait dengan banyaknya surat suara yang tertukar, hingga kini belum ada penyelidikan serius atas kasus tersebut. Dan KPU sendiri sebagai pihak penyelenggara juga belum bisa memastikan, terkait dengan banyaknya surat suara yang tertukar, apakah hanya sebatas kesalahan teknis dalam percetakan atau adanya sabotase dari pihak tertentu yang hendak mengacaukan pelaksanaan pemilu.

“Yang jelas sekarang pemilu amburadul. Pemilu terburuk selama saja menjadi anggota dewan. Atas dasar itulah mereka akan kita panggil ke sini untuk menjelaskan hal tersebut. RAM/JKS/003.