JAKARTASATU– Menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sistem pre-project selling dan pemasaran yang dilakukan oleh banyak pengembang sering menjadi sumber masalah bagi konsumen di kemudian hari. Terbukti sejak 2014-2016, YLKI menerima sekurangnya 440 pengaduan terkait perumahan, yang mayoritas masalah tersebut, akibat tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi.
Bahkan 2015, sekitar 40 persen pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre project selling, yakni adanya informasi yang tidak jelas, benar dan jujur; pembangunan bermasalah; realisasi fasum/fasos; unit berubah dari yang ditawarkan. “Meikarta seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia.
Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta. Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak, karena lebih dari 30 persennya isinya adalah iklan full colour Meikarta lima halaman penuh, dari media cetak bersangkutan,” demikian siaran pers dari YLKI, yang didapat jakartasatu.com, Minggu (13/08/2017).
Dengan nilai nominal yang relatif terjangkau masyarakat perkotaan (Rp. 127 jutaan), menurut YLKI sangat boleh jadi 20.000-an konsumen telah melakukan transaksi pembelian/pemesanan. Kendati Wagub Provinsi Jabar Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan (karena belum berizin), toh promosi Meikarta tetap berjalan, untuk menjual produk propertinya.
“Boleh saja pihak Lippo Group menilai bahwa apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah Pre-project Selling. Namun, praktik semacam itu pada akhirnya konsumen berada dalam posisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan.”
Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran. RI