JAKARTASATU.COM – Didampingi Kuasa Hukum Gufroni dan Gan-Gan R.A, bertindak selaku Kuasa Hukum Ketua Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) Rimond Barkah Sukandi dan 29 Pemesan Unit Apartemen Sky High Tower yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengembang nakal PT. Satiri Jaya Utama, hari ini Rabu, tanggal 23 Desember 2020 pukul 14.00 WIB merapat ke Kantor DPP LSM LIRA di Gedung Gajah, Tebet, Jakarta Selatan dan menemui Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal.
“Kami ke Kantor LIRA untuk berkolaborasi dan mengadukan kasus yang menimpa Koapgi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan serta terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/4907/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 06 Mei 2020 menetapkan status Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama (HS) sebagai Tersangka,” jelas Gan-Gan R.A dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu 23/12.
Dijelaskannya bahwa kasus ini bermula pada tanggal 17 November 2017, Ketua Koapgi atas bujuk rayu HS akhirnya mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan HS bertindak selaku Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama untuk memasarkan unit Apartemen Sky High Tower, berlokasi di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang.
HS kepada Rimond Barkah Sukandi mengklaim memiliki jaminan pembiayaan dari perbankan dan menyampaikan telah terbit akta Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Perseroan) Tbk dengan Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama tentang Pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen Nomor: 36 tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Tintin Surtini, SH., MH., M.Kn.
Di kemudian hari, pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen dari BRI tersebut tidak dapat disetujui karena PT. Satiri Jaya Utama dalam kapasitasnya sebagai pengembang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“Tentunya, hal ini menimbulkan preseden buruk dan patut diduga terjadi persekongkolan jahat antara HS dengan Direksi BRI serta Notaris atas terbitnya akta otentik tersebut,” jelasnya.
PT. Satiri Jaya Utama diduga ketika mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Kerjasama dengan Koapgi tidak memiliki kepastian status kepemilikan tanah, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki izin pendukung lainnya dalam kapasitasnya sebagai developer.
PT. Satiri Jaya Utama diduga telah memberikan keterangan palsu atas terbitnya akta Perjanjian Kerjasama dengan BRI tentang pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen dan menggunakan akta Perjanjian Kerjasama dengan BRI tersebut sebagai “barang dagangan” untuk meyakinkan Koapgi agar bersepakat dan melakukan transaksi 82 unit Apartemen Sky High Tower dengan Pemesan Unit melalui terbitnya Surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (Surat P3U) yang dibuat dihadapan Notaris Charles Hermawan, SH.
“Pasca terbitnya Surat P3U tanggal 03 September 2017 Koapgi dan Pemesan Unit menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp17.735.890.134,- (belum termasuk pembayaran dari pemesan unit tunai keras) ke rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama PT. Satiri Jaya Utama untuk pembayaran transaksi 82 unit Apartemen Sky High Tower yang tidak pernah berwujud hingga bulan Desember 2020 ini,” paparnya.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditegaskan bahwa proses jual beli unit sebelum pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan notaris.
Surat P3U tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dinyatakan batal demi hukum. Adapun PPJB dapat diproses setelah pengembang memenuhi persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum, keterbangunan paling sedikit 20% dan hal yang diperjanjikan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sesungguhnnya HS yang bertindak selaku Direktur Utama PT. Satiri Jaya Utama tidak bisa melepaskan diri dari jeratan hukum pidana. Disamping Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, HS pun dapat dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum Koapgi bersama Presiden Lira dalam jangka waktu dekat akan mengirimkan surat permohonan untuk membuka SP3 agar penyidik memeriksa kembali kasus HS atas dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP) kepada Kapolda Metro Jaya yang diperkuat berdasarkan temuan bukti baru (novum).
Terbitnya SP3 harus dinyatakan batal demi hukum, karena penghentian penyidikan seharusnya dilakukan penyidik ketika dalam proses penyelidikan. Dan berdasarkan 2 alat bukti perbuatan HS sudah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, perbuatan HS dengan berbagai aksi tipu daya muslihat untuk menggerakkan orang lain, menyerahkan barang dan atau sejumlah uang dalam hal ini Koapgi dan Pemesan Unit Apartemen Sky High Tower secara terang benderang dan nyata-nyata telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggulirkan project fiktif Apartemen Sky High Tower.
Dibalik terbitnya SP3 patut diduga telah terjadi praktek-praktek kotor mafia hukum yang meruntuhkan marwah lembaga penegak hukum dan proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Berdasarkan fakta dan sejumlah dokumen pendukung lainnya telah ditemukan bukti baru adanya unsur perbuatan tindak pidana yang sebelumnya belum tergali oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 ayat (1) KUHP), dan atau penggunaan akta otentik yang dibuat berdasarkan keterangan palsu (Pasal 266 ayat (2) KUHP), dan atau pemalsuan surat (Pasal 263 ayat (1) KUHP), dan atau penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat (2) KUHP), dan atau pihak yang turut serta dalam membantu dugaan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau penggelapan (Pasal 372 KUHP),” pungkas Gufroni, SH (ATA/JAKSAT)