Ilustrasi AI
Ilustrasi AI
JAKARTASATU.COM — Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar $69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan $22.419.
Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama. Tentu saja sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.
Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan. Tokocrypto, sebagai platform jual-beli aset kripto, telah melakukan pemotongan dan pembayaran pajak atas transaksi kripto penggunanya sesuai PMK 68 Tahun 2022. Hal ini memudahkan pengguna Tokocrypto dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger, seperti Tokocrypto. Pajak kripto dilaporkan di akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember 2023.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun, penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas transaksi kripto tersebut.
“Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” kata Yudho.
Fenomena OKB (Orang Kaya Baru) yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga aset kripto. Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh.
Penurunan Pendapatan Pajak Kripto
Meskipun nilai Bitcoin meningkat, Indonesia mengalami penurunan pendapatan pajak kripto yang signifikan sebesar 62% pada tahun 2023. Total penerimaan pajak kumulatif hanya mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023, dengan setoran khusus di tahun 2023 hanya Rp 127,66 miliar. Penyebab penurunan ini adalah penurunan 51% dalam total volume transaksi kripto. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia.
“Untuk mengatasi situasi ini, beberapa usulan perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia diajukan, termasuk penurunan tarif pajak dan penghapusan PPN. Tarif pajak kripto saat ini dianggap terlalu tinggi dan menghambat perkembangan industri. Diperlukan penyesuaian agar lebih kompetitif,” ungkap Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Menyikapi hal ini, Yudho juga mengapresiasi irektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta pajak kripto dievaluasi. Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan terus berkembangnya pasar kripto dan semakin banyaknya investor yang terlibat, penting bagi pemerintah dan platform perdagangan seperti Tokocrypto untuk terus meningkatkan kesadaran tentang kewajiban pajak dan untuk menyediakan sarana yang memudahkan para pengguna dalam memenuhi kewajiban mereka. Hanya dengan demikian, pasar kripto dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat. |WAW-JAKSAT