JAKARTASATU.COM– Mengadili kasus korupsi tapi ditangkap sebagai koruptor disampaikan KH Cholil Nafis, pendakwah sekaligus Ketua MUI Pusat di akun X-nya, Rabu (16/4/2025).
“Bagaimana bisa benar republik ini, klo yg mengadili kasus korupsi ditangkap sebagai koruptor?” tanya Cholil.
Cholil kemudian menyinggung RUU perampasan aset. Ia setuju untuk dimasukan ke Prolegnas.
“Saya setuju segera dimasukkan prolegnas soal RUU perampasan aset. Pemiskinan koruptor itu penting utk memberi aspek jera dan takut melakukannya,” dukungnya. “Ya Allah lindungilah negeri ini. Amin,” imbuhnya.
Cholil tidak terang menyinggung siapa pengadil yang dimaksud. Namun, terkini, ada tiga hakim yang ditangkap terkait suap di kasus ekspor CPO. (RIS)