Kebakaran TPA Sarimukti: AZWI Desak Pemerintah Serius Tangani Sampah Perkotaan
JAKARTASATU.COM— TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan akibat terbakar sejak Sabtu (19/8/2023) lalu.
Diketahui penyebab awal kebakaran akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan, namun indikasi lain menyebutkan adanya akumulasi gas metana yang memperparah kejadian tersebut hingga api tak kunjung padam sampai hari ini.
Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengecam tindakan kebakaran yang terjadi di TPA, sebab dampak yang ditimbulkannya bukan hanya pada lingkungan namun juga warga yang berada di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Bandung, 25 Agustus 2023)
Kepala Desa Sarimukti Uci Suwanda melaporkan warga sudah mengeluhkan tenggorokannya sakit, sesak nafas, dan iritasi pada mata. Masalah kesehatan ini sudah mulai menyerang lebih dari 50 warga di 15 RW.
Kebakaran TPA Sarimukti merupakan salah satu puncak gunung es dari pengabaian sistematis jangka panjang yang telah dilakukan oleh semua level pemerintahan.
Terlepas dari data KLHK yang menyebutkan ada 364 TPA di Indonesia, 33% Open Dumping, 55% Controlled Landfills, dan sisanya 12% Sanitary Landfills. Namun kenyataannya, AZWI menilai mayoritas TPA di Indonesia dalam posisi krisis dan terbukti masih banyak praktik open dumping.
“Open dumping merujuk pada praktik pembuangan sampah atau limbah secara sembarangan dan tidak teratur di tempat-tempat yang tidak sesuai. Praktik ini memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan manusia, serta keberlanjutan ekosistem,” ujar Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong.
Pemerintah Pusat dan Daerah seharusnya sejak awal memberikan perhatian serius terhadap kondisi TPA di Indonesia. Kebakaran TPA dapat dicegah dan tidak terjadi berulang dengan membenahnya menjadi sistem controlled dan sanitary landfill.
Biaya yang dikeluarkan akibat kebakaran TPA bisa jadi jauh lebih besar dibandingkan biaya pembelian tanah tutupan harian atau mingguan. Selain itu biaya dan dampak kesehatan terhadap warga yang berisiko (populations at risks) juga tinggi.
Kejadian terbakarnya TPA Sarimukti menjadi potret buruk dari praktik open dumping, dimana kondisi sampah tercampur dalam tempat pembuangan sampah terbuka, seringkali ada banyak bahan mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan bahan organik.
Jika bahan-bahan ini terkena api atau panas yang tinggi, mereka dapat dengan mudah terbakar dan memicu kebakaran. Parameter yang menjadi perhatian adalah karbon monoksida, hidrogen sulfida, merkuri, dioksin, furan, bahan-bahan kimia organik dan anorganik lain.
Beberapa bahan kimia yang terakumulasi dari sampah dapat bereaksi dengan air atau udara, menghasilkan gas metana yang mudah terbakar atau bahkan pencetus percikan api kecil. Jika sampah ini tidak dikelola dengan benar dan terjadi reaksi kimia yang tak terkendali, kebakaran bisa terjadi
“Pengoperasian TPA sudah tidak diperbolehkan lagi dengan sistem terbuka (open dumping), standar Indonesia minimal harus controlled landfill dengan tutupan urugan tanah harian atau mingguan agar kebakaran dan pencemaran lingkungan dapat dicegah,” tegas Yuyun Ismawati selaku Senior Advisor Nexus3 Foundation.
“Harus ada SOP terutama pada musim kemarau, ada tanda larangan merokok atau bawa api yang cukup jelas, ada arahan menghadapi percikan api sampai terjadi kebakaran besar dan ‘warning system’ agar warga waspada. Panduan teknis pemadaman api harus dikeluarkan dan sebaiknya dengan menggunakan urugan tanah, pakai air hanya waktu awal dan hindari penggunaan AFFF/fire foam, karena mahal dan lebih beracun (mengandung PFAS),” tambahnya.
Di sisi lain, sampah organik merupakan penyebab terjadinya sebagian besar masalah di TPA. Kebakaran ini terjadi karena emisi gas metan, yang juga merupakan Gas Rumah Kaca (GRK) yang 25 kali lebih kuat dari C02. Beratnya beban IPAL dan kumuhnya kondisi TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya juga turut memperparah kondisi TPA.
Pemerintah di semua level harus memastikan terjadinya pemisahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah organik sebagai langkah strategis untuk mendorong perbaikan kondisi TPA dan sarana pengelolaan sampah lainnya.
“Tidak siapnya aspek tata kelola ini menyebabkan Kota Bandung, Kota Cimahi, dan pemerintah daerah gagal menjalankan pemilahan dan pengolahan sampah organik secara maksimal. Pemerintah pusat juga ikut bertanggung jawab atas masalah ketidaksiapan tata kelola pemerintah daerah. Saat ini, peraturan-peraturan teknis mengenai pengelolaan sampah dan pelaksanaan undang-undang pemerintah belum memberikan arahan yang spesifik, serta tidak menciptakan kondisi yang mendukung agar pemerintah daerah berani menegakkan hukum dan meningkatkan alokasi anggaran yang diperlukan,” pungkas Direktur Eksekutif YPBB, David Sutasurya.
Setiap tahun, kasus kebakaran TPA yang menggunakan metode open dumping selalu terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Selain TPA Sarimukti, pada minggu yang sama, kebakaran juga terjadi di TPA-TPA Kota Palu (TPA Kawatuna), Kabupaten Tegal (TPA Dermasuci dan TPA Penujah), Palembang (TPA Sukawinatan), lalu ada kebakaran kecil di sekitar TPA Imogiri dan TPA Sumur Batu. TPA dan lingkungan sekitarnya rawan api karena banyak lapak yang sudah dipilah pemulung dan ada gudang penyimpanan sampah terpilah. (Yoss)