JAKARTASATU.COM– Dewan Pers sorot serius kebakaran rumah wartawan di Karo, beberapa hari lalu. Kebakaran diketahui menyebabkan empat orang tewas. Yakni Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).
Dalam keterangan tertulisnya, Dewan Pers mengatakan perlu dibentuknya tim investigasi bersama untuk usut kebakaran tersebut.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya,” demikian keterangan yang diterima media, Selasa (2/7/2024).
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini.
Versi tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut l menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.
“Sedangkan versi lain menyebutkan, bahwa kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.”
“Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta, bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI,” keterangan tertulis Dewan Pers yang diketuai Ninik Rahayu.
Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk tim penyeledikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.
“Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.”
Dewan Pers juga meminta Panglima Tinggi TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial.
Pun Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.
Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik.
“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait.”
Wartawan yang tewas bernama Sempurna Pasaribu dari Tribrata TV, yang berlokasi di kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tanggal 27 Juni 2024. (RIS)