​AHOK TIDAK MUNGKIN BEBAS, KASIHAN PENDUKUNGNYA JADI KORBAN POLITIK​

Oleh  Ferdinand Hutahaean

Mencermati sidang ke 10 TERDAKWA Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dakwaan PENODAAN AGAMA sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun. ​Hati-hati kepada para pendukung Ahok akan menjadi korban sebuah kelicikan politik.​

Pendukung Ahok jangan terlena dengan opini-opini yang dibentuk oleh pihak-pihak yang sesungguhnya hanya memamfaatkan Ahok dan para pendukungnya.​

Kelompok politik tersebut sesungguhnya sangat tahu bahwa Ahok tidak mungkin bebas dari ancaman hukuman, namun kelompok ini pura-pura optimis bahwa Ahok akan bebas sehinga pendukung Ahok tidak lari ke calon lain.

Pendukung Ahok yang mayoritas dari kaum tertentu seperti pemilih dengan agama Kristen dan pemilih dari Etnis Tionghoa tentu merasa bahwa Ahok akan jadi Gubernur karena akan bebas dari pengadilan.​ Opini tersebut terus dibangun oleh kelompok politik tertentu dengan harapan nanti begitu Ahok divonis bersalah maka yang akan menikmati jabatan Gubernur adalah dari kelompok politik tersebut dan kemudian jawabatan Wakil Gubernur juga akan dinikmati kelompok politik tertentu.Maka itu pendukung Ahok harus waspada menggunakan hak pilihnya karena tidak akan pernah mendudukkan Ahok sebagai Gubernur.​

Banyak hal yang disampaikan oleh kelompok politik tersebut yang menyatakan keyakinan seolah Ahok akan bebas, itu adalah sebuah rekayasa jahat politik demi kepentingan kelompok tertentu. ​Bahkan Ahok saya yakin mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak akan lolos dari jerat hukum.​

Banyaknya saksi yang diperiksa dan seolah kesaksiannya lemah tidaklah akan mampu menghilangkan perbuatan penodaan agama seperti yang didakwakan.​

Kenapa demikian? ​

Dalam proses pembuktian perkara ini ada beerapa hal yang sangat pokok yaitu pertama saksi yang melihat kejadian untuk meyakinkan Ahok benar mengucapkan kalimat tersebut dan sudah terbukti karena saksi yang hadir mengakui. Kedua saksi ahli bahasa, menyatakan tanpa kata pakai atau dengan kata pakai, substansi pernyataan Ahok tidak berubah. Ketiga, saksi ahli agama yaitu Ulama yang menyatakan Ahok menoda agama Islam dan ulama. Serta terakhir keempat , barang bukti rekaman video yang sudah diunggah humas Pemda ke Youtube dan diforensik adalah benar.​

Keempat poin pokok tersebut diatas adalah hal yang akan membuktikan secara syah dan meyakinkan bahwa Ahok akan divonis bersalah. Bahwa adapun kesaksian para saksi pelapor lainnya tidak begitu memiliki nilai karena mereka hanya melaporkan setelah menonton video Youtube. ​

Lantas mengapa opini politik terus dikembangkan seolah Ahok akan bebas? Tujuannya jelas demi kepentingan politik kelompok yang justru mengintai hubah jabatan.​

Dengan demikian, Ahok akan masuk penjara dan tidak bisa menjadi Gubernur. ​Pertanyaan, siapa yang akan menikmati limpahan hibah jabatan? Siapa yang kemudian akan mengisi kursi wagub yang kosong setelah wagub naik jadi gubernur? Para pendukung Ahok hanya akan bisa gigit jari karena Ahok ternyata tidak akan bisa duduk sebagai Gubernur.​

Sebaiknya para pendukung Ahok lebih hati-hati menggunaan hak pilihnya. ​Memilih Ahok hanya akan menjadikan pendukungnya jadi korban politik. Gunakan hak pilih dengan bijak dengan memilih calon gubernur yang lebih mampu menjaga dan melindungi kaum pendukung Ahok atau penjaga kebinekaan karena Jakarta untuk semua.​

Jakarta, 13 Pebruari 2017