JAKARTASATU.COM — Persidangan yang digelar pada 20 Desember 2022 atas kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur soal tuduhan penistaan agama karena Mubahalah.
Kasus yang dituduhkan adalah penistaan agama atas sumpah Mubahalah Gus Nur dengan  Bambang Tri  terkait Ijazah Palsu Jokowi Widodo.
Dalam persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sayangnya tidak dihadirkan di meja hijau. Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hanya hadir lewat online dengan posisi Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur berada di penjara Brimob kota Solo setelah sebelumnya di Bareskri Jakarta dan Polda Jateng di Semarang.
Pada akhirnya persidnagan disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta yang digelar di gedung Wirjono Projodikoro di PN Surakarta Jateng pada Selasa, 20 Desember 2022 dihadiri banyak pengunjung karena memang hakim mengatakan sidang secara terbuka.
 Suasana Sidang di PN Surakarta dan tangkapan gambar Online Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur saat persidangan Selasa, 20 desember 2022/ist

Meski pelaksanaan sidang dalam jadwal akan digelar pukul 08.00 WIB namun baru bisa digelar pukul 10.30 WIB.

“Sidang juga tanpa menghadirkan para terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri karena keduanya baru dipindahkan dari tahanan Polda di Semarang ke Brimob Solo,” ujar Ahmad Khozinuddin SH koordinator Penasehat Hukum Bambang Tri dan Gus Nur. .

Kedua terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri secara online saat sidang yang dipimpin majelis hakim Moch. Yuli Hafi, S.H, M.H, Hadi Sunoto, and S.H, M.H, Bambang Aruyanto, S.H, M.H.

Pada sidang perdana ini jaksa membacakan tuntutan yang isi tuntutannya sangat luar biasa banyak namun saya Bambang Tri yang ada secara online krang begitu menyima apa yang sangat banyak di tuntutan itu karena kendala online, Gus Nur pun demikian begitulah kira-kira yang terjadi pada siang perdana dan sidang ditutup pukul 13.20 WIB

Usai sidang tim pengacara Bambang Tri dan Gus Nur  mengatakan. ”Ini aneh terdakwanya tak bisa dihadirkan offline alasan masih COVID 19, lantas yang kemarin yang pesta Anda lihat saja lalai akan protokol kesehatan,”ujar Ahmad Khozinuddin SH. koordinator Penasehat Hukum Bambang Tri dan Gus Nur kepada media.

Pada sidang perdana juga hakim menjanjikan bahwa pada tahap selanjutnya sidang akan hadirkan terdakwa dan pada selanjutnya yang akan digelar pada Selasa 27 Desember 2022.

(JKST/FEK)