Buat PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono Dilarang Tanda Tanganin SK Pengurusan Baru PPPSRS Apartemen Mitra Bahari

JAKARTASATU.COM– Warga Apartemen Mitra Bahari mengadakan Rapat umum anggota Luar Biasa II pada hari Rabu, 12 Juli 2023 untuk pengangkatan dan penetapan pengurus baru  yang dilakukan oleh dua orang panmus. Ada sekitar lima orang dari Dinas dinas perumahan dan pemukinan DKI yang ikut dalam Rapat tersebut.

“Tapi sayang Rapat umum anggota Luar Biasa II masyarakat dalam PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Mitra Bahari telah Melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 133 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan  Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Pasal 61 C poin 5 (lima), karena Panmus (Panitia Musyawarah) hanya berjumlah dua saja,” kata Ucok Sky Kadari  Direktur CBA (Center For Budget Analisis),  Jakarta Selasa, 26 Juli 2023.

Padahal kara Ucok, menurut Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 pasal 61 C poin 5 (lima),Panmus itu harus berjumlah 5 orang, dan tidak boleh adanya intervensi dari Orang orang dinas perumahan dan pemukinan DKI

Maka untuk itu,  Direktur CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada Pj (Pejabat) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tidak gegabah menandatanganin dan  mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Pengurusan  PPPSRS Apartemen Mitra Bahari.

“Apabila Bapak PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono berani mengeluarkan SK pengurusan PPPSRS tersebut, kami akan melaporkan ke  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena mulai dari proses sampai diadakan Rapat umum anggota Luar Biasa II telah terjadi dugaan Maladministrasi yang dilakukan dinas perumahan dan pemukinan DKI,” jelas Ucok Sky Kadafi. (Yoss)