Ilustrasi koruptor dana CSR | WAW-AI

Korupsi Dana CSR, Mana Tahan..!

Oleh Imam Wahyudi (iW)
NYANYIAN sumbang akhir tahun. Nyanyian bertajuk indikasi penyelewengan dana CSR. Satori pun terpaksa bernyanyi. Menyanyi sendiri bakal menggigil sendiri.
Anggota DPR RI itu menyebut, seluruh anggota Komisi-XI memperoleh dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) untuk berkegiatan di dapil mereka. Bukan cuma dari BI, juga bersumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua lembaga keuangan terkemuka, sumber duit negara. Gile tenan!
Indikasi korupsi dana CSR yang menguatkan tekad Presiden Prabowo memberantas maling uang rakyat. Menuju 100 hari pertama pemerintahannya, sejumlah langkah bersih-bersih gencar dilakukan.
Lingkup BI dan OJK, tentu tak semata bernilai puluhan hingga ratusan juta. Diduga kuat mencapai bilangan miliar rupiah. Terbalik jauh dengan perbincangan warkop seputar rakyat yang terlilit beban ekonomi. Bahkan korban pinjol dan judol.
Satori dan sejawatnya, Heri Gunawan diperiksa KPK. Keduanya berstatus saksi terkait dugaan korupsi dana CSR. Sejatinya, CSR merupakan program kegiatan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Definisi program yang terkesan bijak, populis dan menjanjikan bagi kepentingan masyarakat. Sekaligus berpotensi kuat diselewengkan alias dikorupsi. Lantaran, realisasi dan eksekusinya tidak cukup transparan dan akuntabel. Ditengarai, berlaku secara terbatas. Atasnama kemitraan legislatif dan eksekutif.
Bak “tukar guling” dengan usulan program dan alokasi anggaran ajuan pihak eksekutif. Apalagi, kalau bukan soal APBN alias uang rakyat. Mirip yang berlangsung di legislatif daerah, kabupaten/kota dan provinsi. Tak kecuali, program bernama Pokir (pokok pikiran -pen) yang substansinya lebih pada jaring aspirasi rakyat (jasmara). Dalam praktiknya jauh “panggang dari api”. Lebih dekat, diolah untuk kepentingan pribadi.
*
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib dan sesegera memeriksa seluruh anggota Komisi-XI DPR RI. Utamanya terhadap anggota periode 2019-2024.
Heri Gunawan pun meyakinkan, penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi-XI. Mereka merupakan mitra BI dan OJK. Komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan.
Komisi-XI DPR RI periode 2019-2024 berjumlah 54 orang (periode sekarang 47 orang -pen). Meliputi lima orang pimpinan komisi dan empat kapoksi (ketua kelompok fraksi). Meliputi PDIP (12), Golkar (8), Nasdem (7), Gerindra (7), PKB (5), Demokrat (5), PAN (4), PKS (4) dan PPP (2).
Heri Gunawan dan Satori, kembali menjadi anggota DPR RI hasil Pileg 2024. Heri mewakili dapil Jabar-IV (Kab. Sukabumi dan Kota Sukabumi). Satori dari dapil Jabar-VIII yang meliputi Kab/Kota Cirebon dan Kab. Indramayu. Pada periode 2019 – 2024, keduanya anggota komisi-XI. Kini, Heri di komisi-II dan Satori ditugaskan di komisi-VIII.
Kasus korupsi dana CSR, ditengarai tak hanya terjadi di level atas lingkup BI dan OJK. Ditengarai merambah ke sejumlah lembaga keuangan dan perbankan lainnya. Tak kecuali bank-bank plat merah di tingkat pusat hingga cabang. Hal terakhir, biasanya menandai paket lembaran dari anggota parlemen — yang notabene difasilitasi pihak pelola program CSR tadi.
Bila dana “tanggungjawab sosial perusahaan” saja diembat, apalagi yang tersembunyi di balik program dan alokasi anggaran lainnya. Mana tahan..!
Betapa dana CSR berlaku dengan aturan berlapis, toh tak menjamin kebaikan dan manfaat terkandung. Program CSR diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)
CSR disebut sebagai komitmen perusahaan berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. CSR harus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, mau pun masyarakat secara umum.
Itu pula yang mendasari perlunya pemberlakuan CSR. Arah dan tujuan yang ideal, sarat aspek maslahat. Sekali lagi, untuk : meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.
Punah sudah harapan dan tujuan program CSR dengan sejumlah aturannya. Dipastikan, lantaran tak tersirat satu anak kalimat : Dana CSR dilarang dikorupsi yang berkonsekuensi jeruji bui.*
– jurnalis senior di bandung