Prodem Sulsel Minta Pj. Gubernur Copot Dirut Perseroda PT. Sulsel Andalan Energi (SAE)
JAKARTASATU.COM— Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, yang ada di Kota Makassar. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka untuk mendesak agar Hasballah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Perseroda.
“Kami meminta Kepada Pj Gubernur Sulsel untuk segera mencopot Dirut PT SAE serta pihak-pihak yang bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan PI hanya 2,5 persen,” kata jenderal lapangan ProDem Sulsel, indra tyson dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (13/1/2025).
Dijelaskan Tyson, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Energi Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhak mendapatkan penawaran pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari Kontraktor Migas yang beroperasi di daerah Sulawesi Selatan.
Sementara itu dalam prosesnya, PT.Energi Equity Epic (Sengkang) LTd selaku kontraktor bersama Pemrov Sulsel, Dirut PT Sulsel Andalan Energi (Hasballah), Pemkab Wajo dan Dirut Perusda Wajo menyepakati tawaran kontraktor yang hanya 2,5%. Selain itu, proses penawaran tersebut hanya dilakukan sebanyak 2 kali pertemuan.
Aspek ini akhirnya menjadi pertanyaan besar ProDem Sulsel terkait dugaan kongkalikong yang tidak sehat. Ditambah lagi, kata Ridho, proses negosiasi PI 10% yang hanya disepakati 2,5% oleh Dirut PT SAE yang begitu sangat cepat terindikasi melanggar prosedur yang ditentukan, karena pengambilan keputusan tanpa mempertimbangkan laporan akhir tim studi penelitian independen Unhas yang masih bekerja sesuai kontrak yang disepakati, yakni paling lambat berakhir di bulan Maret 2025 serta tidak sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Pemrov Sulsel, Pemkab Wajo, Tim Independen Unhas dan tim teknis, pada tanggal 31 Desember 2024.
“Ya, terkesan sangat cepat dan sehari sebelum Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fahrulloh berganti yang seakan menjadi tanda tanya besar,” tukasnya.
Di samping itu, Tyson juga mengatakan bahwa akibat daripada kesepakatan kontrak yang disepakati Hasballah yang hanya menerima partisipasi interest sebesar 2,5% dari kontraktor kepada Pemrpov Sulsel yang akan dibagi dengan Pemkab Wajo sebagai daerah lokasi akan berdampak Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo kehilangan potensi pendapatan PI sebesar 7,5% atau sekitar Rp 25 – 30 miliar per tahun sampai dengan tahun 2042 sesuai jangka wktu kontrak Wilayah Kerja Sengkang.
Selain meminta agar Pj Gubernur Sulsel mendepak Hasballah dari jabatannya tersebut, Ridho mengatakan jika ProDem Sulsel juga memeriksa semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab menandatangani kesepakatan penerimaan PI hanya 2,5% tersebut.
“Karna ini terindikasi merugikan Negara,” tegasnya.
Tak hanya itu, ProDem Sulsel juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selalu melakukan pengawasan ketat terhadap proyek pengelolaan gas Sengkang yang ada di Lapangan Gas Kampung Baru yang berlokasi di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
“Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mengawasi jalannya proyek pengelolaan gas Sengkang oleh PT SAE,” tuntutnya.
Terakhir, Tyson juga meminta secara khusus kepada DPRD Provinsi Sulsel untuk menyampaikan kepada Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kontraktor Energi Equity Epic Sengkang agar menghentikan sementara proses PI 10% Sengkang sampai dengan tuntutannya dipenuhi.
“Kami akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas Indra Tyson. (Yoss)