Menjaga Public Trust Pada Kinerja BUMD Menjadi PR Utama Gubernur Pramono dan Wagub Rano Karno
By: Ir. Agus Chairudin
Dirimu. Exc. INFRA
Pencopotan Direktur IT dan Operasional Bank DKI dan lanjutkan proses hukum keputusan tepat Gubernur Pramono (Bang Anung). Gangguan system IT pelayanan Perbankan Bank DKI sejak 29 Maret 2025 sampai 7 April 2025 sangat melanggar Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Menkeu dan UU Pelayanan Publik. Ironisnya dan apakah masih layak PT. Bank DKI menyandang gelar kualifikasi Bank AAA dari Bank Indonesia?
Dalam peraturan Bank Indonesia sangat jelas Gangguan System IT Pelayanan Perbankan wajib diselesaikan dalam waktu 1×24 jam, dimna hal ini tidak dipatuhi Bank DKI dalam peristiwa 29 Maret-7 April 2025.
Klarifikasi Dirut Bank DKI menunjukan sangat tidak kompeten dan kredibel sebagai Bankers berdasarkan peraturan dan kriteria yang diberlakukan oleh Bank Indonesia dan UU Perbankan. Bagaimana tanggungjawab moral dan kompensasi bagi para nasabah oleh Dirut Bank DKI atas buruknya pelayanan IT BUMD dibawah kewenangannya, dan tidak ada kompensasi kepada para nasabah yang dirugikan disaat Perayaan I’dul Fitri, sabotasekah?
INFRA pertanyakan tanggungjawab Dirut Bank DKI atas penyerapan anggaran Peningkatan System IT Bank DKI yang berkali-kali dianggarkan dan terserap merujuk pada masih bobroknya system IT Bank DKI? Oleh sebab itu saya menduga kuat Dirut Bank DKI menutupi sesuatu masalah besar dalam manajement Bank DKI.
INFRA mendorong aparat hukum Bareskrim Mabes Polri segera menindak lanjuti pernyataan Gub Pramono yang sudah viral atas kisruh buruknya Pelayanan Perbankan Bank DKI tersebut. Dikarenakan peristiwa buruknya pelayanan perbankan Bank DKI bukan baru ini terjadi, sudah banyak peristiwa keluhan nasabah bank DKI (ASN dan masyarakat) antara lain pembelian token/pulsa tidak pernah ada masuk token/pulsa tapi uang nasabah sudah terdebet, banyak pula ASN komplain nilai uang dalam rekening tiba-tiba terjadi mutasi tanpa pernah dilakukan oleh nasabah tersebut meskipun dikembalikan setelah terjadi perdebatan dengan pembuktian dari nasabah tersebut.
Hal ini tentu dan kasat mata pasti melibatkan orang dalam Bank DKI, hal inilah bisa membuat hilangnya Public Trust pada Bank DKI. Bagi INFRA semoga saja tidak ada agenda terselubung antara Dirut, Direktur IT Bank DKI dan oknum Komisaris pada kepemimpinan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno, karena belum move on Pilkada dan mengemban perintah Mentornya.
Gubernur Pramono sebaiknya segera lakukan reposisi Direktur Utama dan jajaran Komisaris PT Bank DKI dengan mengutamakan orang yang memenuhi kriteria peraturan Perbankan dari pejabat Karier internal PT Bank DKI. Reposisi ini sangat diperlukan secepatnya demi menyelamatkan Public Trust atas akuntabilitas dan kredibilitas Bank DKI khususnya, terlebih pada BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta umumnya.