Foto: Prof Jimly Asshiddiqie, dok. ICMI

JAKARTASATU.COM– Prof Jimly Asshiddiqie sebut hakim penerima suap biadab dan pantas dituntut hukuman mati. Pakar hukum sebut tuntutan mati agar penerima suap itu jera.

“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 th, tdk apa. Yg pnting utk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” dorong Jimly lewat akun X-nya, Senin (14/4/2025).

Jimly mencuitkan itu usai merespons berita dengan judul “Begini Pembagian Uang Suap 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO” yang ia sertakan.

Dituliskan bahwa Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka karena menerima uang suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejagung di antaranya hakim Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtaro (AL), dan hakim Djuyamto (DJU). Demikian dikutip cnnindonesia.

Uang suap itu sendiri diterima Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang di awal memberikan sebesar Rp 4,5 miliar kepada Agam Syarif, sebelum diberikan kepada dua hakim lainnya.

Setelah menerima uang Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag, dan setelah keluar ruangan dibagi kepada 3 orang yaitu ASB sendiri, AL, dan DJU,” ungkap Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

(RIS)