Gedung KPK/JAKSAT-ata

JAKARTASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara tersangka kasus program bantuan sosial alias bansos Covid-19.

Juliari diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara berkaitan dengan penyaluran bansos di Jabodetabek 2020.

“KPK menetapkan lima tersangka. Pertama sebagai penerima, yaitu saudara JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi adalah AIM dan HS ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang disiarkan virtual, Minggu dini hari, 6 Desember 2020.

Politikus PDIP itu diduga telah menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek bansos.

Sebelumnya Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan keterangan pada Sabtu (5/12/2020) bahwa pejabatnya ditangkap KPK.

“Eselon III. Prinsipnya kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK,” jelas Juliari kepada wartawan.

Politisi PDIP itu mengatakan masih memantau perkembangan kasus pejabat di kementeriannya. Sebab, Juliari mengaku saat ini sedang tak berada di Jakarta.

“Kami masih memonitor perkembangannya. Saya kebetulan juga sedang di luar kota,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK menangkap pejabat Kementerian Sosial. Penangkapan diduga kuat berkaitan dengan bantuan sosial untuk penanganan wabah Covid-19

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan pada Jumat 4 Desember 2020, jelang tengah malam, yaitu pukul 23.00 WIB. Tidak hanya pejabat Kemensos, KPK juga menangkap beberapa pihak pada pukul 02.00 WIB, Sabtu 5 Desember 2020. (JAKSAT)