Berapa Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu?
JAKARTASATU.COM— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melantik sebanyak 1.912 Anggota Bawaslu dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sedangkan Pelantikan itu bagi anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang untuk masa jabatan 2023-2028 yang dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu 19 Agustus 2023 yang lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH.LL.M., dan disaksikan oleh tiga Anggota Bawaslu lainnnya Yakni, Puadi, Herwyn JH Malonda, dan Totok Hariyono. Hadir pula Ketua dan Anggota KPU, Anggota DKPP, serta Sekjen Bawaslu. Pelantikan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bawaslu RI, Sabtu (19/8).
Namun tahukah berapa gaji yang diterima untuk setiap Ketua maupun anggota Bawaslu hingga kabupaten/Kota serta DKPP, Dilansir dari laman setkab.go.id berikut penjelasannya.
Sesuai dengan pasal 453 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden Jokowi pada tanggal 23 Januari 2023 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Dari penjelasan Perpres tersebut bahwa Ketua Bawaslu baik RI, Provinsi maupun Kabur/Kita serta DKPP mendapatkan uang kehormatan serta fasilitas.
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu RI:
1. Ketua: Rp.38.799.000
2. Anggota : Rp.35.987.000
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Provinsi :
1. Ketua : Rp.18.187.000
2. Anggota : Rp. 16.709.000
Uang Kehormatan Untuk Bawaslu Kabupaten/Kota :
1. Ketua : Rp.11.540 700
2. Anggota : Rp.10.415.700
Uang Kehormatan Untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) :
1. Ketua : Rp.25.866.000
2. Anggota : Rp.23.991 .000
Sedangkan untuk fasilitas yang didapat baik Ketua dan Anggota Bawaslu serta DKPP yaitu :
1. Perjalanan Dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta DKPP
2. Rumah Dinas
3. Kendaraan Dinas
4. Jaminan Kesehatan (*)
(Yoss)